KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

07/12/2015

Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015

Permendag RI
No. 84/M-DAG/PER/10/2015


Permendag RI No.83/M-DAG/PER/10/2015

Permendag RI
No.83/M-DAG/PER/10/2015



02/12/2015

Permendag No. 85/M-DAG/PER/10/2015


Peraturan Menteri Perdagangan RI
No. 85/M-DAG/PER/10/2015















































































Masyarakat Aceh dan Kopi



Aceh, yang termasuk salah satu wilayah NKRI sangat identik dengan kopi. Karena itulah, kedai kopi banyak kita temui di berbagai pelosok Provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini.  Siang maupun malam, berbagai lapisan masyarakat di wilayah Aceh mengisi kedai-kedai kopi untuk bersantai minum kopi.  Kopi ibarat nafas bagi orang Aceh, dimana sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari mereka, dan sudah ada sejak zaman kesultanan Aceh.

Tradisi minum kopi ini berkembang turun temurun seiring perkembangan Aceh sebagai salah satu daerah produsen kopi kelas dunia. Sejak zaman perang dengan kolonial Belanda hingga sekarang, setidaknya ada dua daerah utama produksi kopi di Aceh, yaitu Ulee Kareng dan Gayo. Kopi Ulee Kareng yang termasuk jenis kopi Robusta dihasilkan dari Kecamatan Ulee Kareng.

Adapun kopi Gayo yang termasuk jenis Kopi Arabika, di pasar internasional  termasuk dalam kelas kopi premium. Kedua jenis kopi inilah yang mengharumkan nama Aceh sebagai salah satu produsen kopi terbaik di Tanah Air yang merajai 40% pasar dalam negeri.

Untuk Kopi Ulee Kareng, sebagian besar kedai kopi di Banda Aceh menyuguhkan kopi produksi daerah ini. Proses pengolahan bubuk kopi di kedai-kedai kopi ini menyimpan keunikan tersendiri. Bubuk kopi tidak sekedar diseduh dengan air panas tetapi dimasak, sehingga aroma dan citarasa kopi yang keluar benar-benar kuat. Kopi yang sudah dimasak ini kemudian mengalami beberapa kali proses penyaringan menggunakan saringan berbentuk kerucut. Di kedai-kedai kopi ini, biasanya kopi ditawarkan dalam tiga variasi penyajian, yaitu kopi hitam, kopi + susu dan sanger. Kopi hitam dan kopi susu mungkin sering kita temui di daerah-daerah lain di wilayah Indonesia, tetapi Sanger adalah racikan khas dan orisinil dari Aceh. Jika dilihat sekilas  tampilannya, kopi sangeri mirip dengan kopi susu. Tetapi yang khas dari Sanger adalah komposisi susu dan gulanya yang tidak dominan membuat keharuman dan citarasa kopinya lebih terasa. Campuran kopi saring, susu kental dan gula ini kemudian dikocok hingga berbusa.

Meskipun zaman berubah, budaya minum kopi di tengah masyarakat Aceh tetap terjaga hingga ke generasi muda. Yang membuatnya agak berbeda, saat ini fasilitas yang ditawarkan pengelola ikut menentukan ramai tidaknya suatu kedai kopi di Banda Aceh. Kini, tata ruang yang nyaman dan fasilitas internet hotspot (wifi) gratis biasanya menarik lebih banyak kalangan muda untuk lebih betah kongkow di kedai kopi. Meski demikian, bagi penikmat kopi tulen, warung yang sederhana namun menyajikan salah satu racikan kopi terbaik di Aceh seperti Kedai Solong di Ulee Kareng, tetap menjadi tujuan nomor satu saat bertandang ke Banda Aceh.

Demikian semoga bermanfaat.

Tradisi Unik Masyarakat di Papua




Tidak sekedar potensi sumber daya alam baik hasil tambang dan wisata alam, Papua sebagai bagian dari wilayah NKRI juga terkenal memiliki kekayaan tradisi dan budaya. Beberapa tradisi dan kebudayaan dari pulau ini, bahkan telah dikenal hingga ke banyak negara. Diantaranya adalah, seni ukir (pahat), dan festival budaya yang rutin dilakukan di Lembah Baliem, di Pegunungan Jayawijaya. Tetapi bukan hanya itu, dengan potensi lebih dari 200 suku dan bahasa di Papua, tersimpan  pula tradisi khas masyarakat Papua.

Berikut adalah beberapa tradisi masyarakat di Papua ;

1. Tradisi Bakar Batu
Salah satu tradisi budaya tertua di Papua ini, adalah simbol rasa syukur dan persaudaraan, akan tetapi di daerah tertentu Bakar batu biasanya juga dilakukan dalam prosesi upacara kematian. Tradisi Bakar Batu merupakan sebuah cara yang digunakan masyarakat Papua, untuk memasak beberapa jenis bahan makanan (ubi, singkong, daging Babi dan sayur-sayuran) di atas batu yang telah dipanaskan. Ada beberapa tahapan untuk melakukan Bakar Batu, diantaranya adalah menyiapkan lubang untuk tempat menyusun kayu bakar dan batu, beserta bahan makanan yang akan dimasak. Setelah lubang tergali, batu-batu yang telah dikumpulkan disusun berdasarkan ukuran. Batu yang besar di letakkan pada bagian paling bawah, dan di bagian atas akan disusun kayu bakar. Selanjutnya lapisan kayu bakar tersebut akan dilapisi kembali dengan batu yang ukurannya lebih kecil, setelah itu proses pembakaran dilakukan untuk memanaskan batu. Setelah batu panas, barulah bahan makanan yang telah disiapkan disusun sedemikian rupa diatas batu tersebut. Setelah semua bahan makanan tersebut matang, dilakukan kegiatan makan bersama. Tradisi Bakar Batu ini, memiliki beberapa sebutan  yang berbeda untuk masing-masing daerah, namun secara umum dikenal dengan sebutan Barapen.

2. Tradisi Potong Jari Suku Dani
Ada banyak cara menunjukkan rasa berduka bila ditinggalkan anggota keluarga yang meninggal dunia. Namun, untuk suku Dani yang mendiami wilayah Lembah Baliem, di Papua rasa sedih dan duka cita diwujudkan dengan memotong jari, bila ada anggota keluarga seperti suami/istri, ayah, ibu, anak dan adik. Tradisi yang wajib dilakukan ini, menurut mereka adalah simbol dari kesedihan yang teramat dalam seseorang yang kehilangan anggota keluarganya, selain itu potong jari juga diartikan untuk mencegah kembali malapetaka yang menyebabkan kematian dalam keluarga tersebut. Tradisi potong jari ini dilakukan dengan berbagai banyak cara, mulai dari menggunakan benda tajam seperti pisau, kapak, atau parang. Cara lain yang digunakan adalah dengan menggigit ruas jarinya hingga putus, mengikatnya dengan seutas tali sehingga aliran darahnya terhenti dan ruas jari menjadi mati kemudian baru dilakukan pemotongan jari.

3. Tradisi Tato
Di Papua tradisi merajah tubuh, yang telah berjalan turun temurun. Beberapa suku yang biasanya menghiasi tubuhnya dengan tato adalah suku Moi dan Meyakh di daerah Papua Barat. Motif tato yang dibubuhkan pada tubuh suku-suku di Papua memiliki perbedaan dan ciri tertentu, umumnya tato tersebut memiliki motif geometris atau garis-garis melingkar serta titik-titik berbentuk segitiga kerucut, atau tridiagonal yang dibariskan. Alat dan bahan yang digunakan dalam pembuatan tato di Papua diantaranya adalah menggunakan duri pohon sagu atau tulang ikan, dan mencelupkanannya kedalam campuran arang halus dan getah pohon langsat. Umumnya tato dilakukan pada bagian dada, pipi, kelopak mata, betis, pinggul, punggung dan juga di bagian tangan.
  
4. Tradisi Ararem Suku Biak
Tradisi Ararem adalah prosesi mengantar mas kawin oleh suku Biak. Dalam prosesi ini, mas kawin akan diantarkan dengan berjalan kaki, disertai nyanyian dan tarian. Uniknya kebanyakan tradisi Ararem dilakukan dengan membawa dan mengibar-ngibarkan bendera merah putih, tidak banyak referensi yang dapat menjelaskan mengapa dalam tradisi ini bendera tersebut digunakan. Keunikan tradisi di Papua oleh suku Biak dalam mengantar mas kawin dengan arak-arakan, serta membawa bendera negara tersebut, kemungkinan besar hanya satu-satunya di Indonesia dan tidak dilakukan oleh suku lain di luar Papua.


Demikain semoga bermanfaat.

Salam satunusa



21/10/2015

ISTILAH EXIM : Customs Advise


Adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor dimana dapat digunakan oleh importer untuk memberitahukan nilai pabean pada pengajuan Pemberitahuan Pabean.
Customs Advice hanya berlaku untuk satu kali pengajuan Pemberitahuan pabean.

Customs Advice tidak berlaku, jika :
Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar ; terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang, dimana ditemukan bukti yang berbeda antara hasil pemeriksaaan fisik barang dengan Customs Advice pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada saat audit kepabeanan

Semoga bermanfaat

09/10/2015

Instansi yang terkait kegiatan EXIM di pelabuhan

Berikut adalah instansi yang terkait dengan kegiatan ekspor, impor dan bongkar muat di pelabuhan laut ;

Pada saat kapal sandar di pelabuhan
CIQ (Customs, Imigration, Quarantine)
Kepanduan (Jasa Pandu)
Pelindo (proses+biaya tambat)

LINI I
Pembongkaran/Pemuatan container
Operator terminal
Agen kapal (THC)
Pengelola TPS
Perusahaan bongkar muat

Pelayanan Impor/Ekspor
Customs
Pelindo
Operator terminal
TKBM (Tenaga Kerja Bopngkar Muat)

GATE
Pemasukan/Pengeluaran Barang
Customs
Polisi
KPLP
Security
Pelindo (pas pelabuhan)
Satuan Pengawal barang

Instansi penerbit ijin/Rekomendasi (Tata Niaga Impor/Ekspor)
Kementrian Perdagangan
Kementrian Perindutrian
Kementrian Pertanian
Kementrian perhubungan
Kementrian Kelautan dan Perikanan
Kementrian Kehutanan
Kementrian Kesehatan
Kementrian Telekomunikasi dan Informasi
Kementrian Lingkungan Hidup
Mabes TNI/Polri, Dephan
Barantan ; BPOM BSN, BKPM
Instansi teknis lainnya

Demikian semoga bermanfaat

07/10/2015

NILAI PABEAN


Yang dimaksud dengan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang/komoditi impor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam incoterms ditentukan berupa CIF (cost, insurance&freight). Nilai pabean akan tercantum dalam invoice dan akan diperjelas dengan dicantumkan dalam Deklarasi Nilai Pabean.

Dalam prakteknya, pada saat proses impor dijalankan maka, nilai yang tercantum dalam invoice, bukti pembayaran harga barang ke luar negeri dan yang tercantum dalam DNP harus sama. Dokumen-dokumen tersebut (invoice, DNP) nantinya merupakan sebagian dari dokumen yang diperlukan dalam proses customs clearance.

Semoga bermanfaat…

01/10/2015

ISTILAH EXIM : CUSTOMS ADVICE


Adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor dimana dapat digunakan oleh importer untuk memberitahukan nilai pabean pada pengajuan Pemberitahuan Pabean.
Customs Advice hanya berlaku untuk satu kali pengajuan Pemberitahuan Pabean.

Customs Advice tidak berlaku, jika :
Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar ; terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang, ditemukan bukti yang berbeda dengan Customs Advice pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada saat audit kepabeanan


Semoga bermanfaat…


30/09/2015

NILAI TRANSAKSI DALAM IMPOR


Pengertian :
Adalah harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) atau yang seharusnya dibayar (payable) oleh pembeli (importer) kepada penjual (eksportir) di luar negeri atas barang impor ke daerah pabean, ditambah dengan biaya-biaya yang harus ditambahkan, meliputi :
- Biaya yang termasuk dalam harga (komisi, biaya pengemasan)
- Assist (nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung/tidak, oleh pembeli)
- Royalti/lisensi
- Proceeds (bagian keuntungan yang diserahkan kepada penjual)
- Freight
- Handling charges
- Asuransi

1. Biaya yang termasuk dalam harga
- Biaya Pengemasan ; biaya untuk mengemas barang dalam kemasan, yang menjadi bagian yang    
   tidak tidak terpisahkan dari barang yang bersangkutan, yang meliputi upah dan nilai material
- Biaya Pengepakan ; biaya untuk mengepak barang, dalam bentuk untuk pengiriman barang/ekspor,      meliputi upah dan nilai material

2. Assist/Nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung/tidak, oleh pembeli
- Material, komponen, bagian dari barang sejenis yang terkandung dalam barang impor
- Peralatan, cetakan, dan barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor
- Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor
- Tehnik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan/sketsa yang dilakukan diluar daerah
   pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor
  Metode penghitungan : BM DIBAYAR=BM (1-NA/NT)
        BM : Bea Masuk
        NA : Nilai assist dalam daerah pabean
        NT : Nilai transaksi barang impor mengandung assist

3. Royalti/Lisensi
- Pembayaran yang berkaitan dengan hak paten, merk dagang dan hak cipta Royalti dan biaya lisensi   ditambahkan sepanjang ; dibayar oleh pembeli langsung atau tidak langsung, merupakan  
   persyaratan penjualan barang impor, berkaitan dengan barang impor
- Ketentuan lain :
Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang tidak ditambahkan pada harga
Pembayaran atas hak distribusi dan penjualan kembali tidak ditambhakan pada harga sepanjang         bukan persyaratan penjualan
Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan nilai royalty dan/atau biaya lisensi, NP tidak dapat         dihitung dan ditetapkan berdasarkan nilai transaksi, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk                 melakukan voluntary payment ;
Pada waktu pengajuan pemberitahuan, pembeli dapat memperkirakan besarnya royalty dan biaya  
   lisensi, ditambahkan pada harga berdasarkan bukti nyata/data obyektif dan terukur
Kepastian keakuratan nilai royalty dan biaya lisensi hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan

4. Proceeds
Adalah nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, yang diserahkan secara langsung atau tidak kepada penjual, sebagai persyaratan atas transaksi jual beli atau tidak

5. Freight/ biaya transportasi
Adalah nilai dari biaya transportasi barang impor ke dalam daerah pabean yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar pada dokumen pengangkutan (B/L atau AWB)

Dalam hal biaya freight belum termasuk dalam nilai transaksi, bukti/data obyektif&terukur    
   besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka biaya transportasi ditetapkan sbb ;
a. Pengangkutan laut : 5% x FOB untuk asean, 10% x FOB untuk Asia non ASEAN/Australia,15% x       FOB selain tersebut.
b. Udara : Berdasarkan tariff IATA

6. Asuransi
Adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor dalam daerah pabean

Dalam hal biaya biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti/data   obyektif dan  
  terukur tentang biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi harus diisi   = 0,5% x  
  CFR

7. Handling Charges
Adalah segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor dalam daerah yang belum termasuk biaya trasnportasi. Yang termasuk didalamnya adalah biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan/pergudangan, transit dan handling charges yang timbul sejak barang diangkut ke tempat impor dalam daerah pabean. Hal ini berkaitan dengan Term of payment sesuai incoterms)

Semoga bermanfaat…





Beberapa Istilah Keuangan dalam Ekspor-Impor

Advising Bank  :
Bank yang ditunjuk bank pembuka L/C untuk meneruskan   advising) L/C kepada pihak eksportir.

Advance Payment :
System/model dalam pembayaran transaksi ekspor- impor yang menempatkan kewajiban bayar oleh importir sebelum pengiriman barang dilakukan.

Open Account :
Jenis pembayaran yang menempatkan kewajiban bayar dari importir setelah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu.

Beneficiary :
Penerima dana hasil ekspor dalam mekanisme pembayaran dengan L/C. Beneficiary bisa juga disebut eksportir.
                                                                                                           
Letter of Credit (L/C) :
Surat yang diterbitkan oleh issuing bank dengan janji untuk membayar sebatas nilai yang tercantum di dalam L/C dimaksud. Sifat dari jaminan ini gugur jika eksportir dalam menghadirkan dokumen terdapat penyimpangan (discrepancy).


Letter of Undertaking :
Surat pernyataan eksportir yang menjadi dasar klaim uang muka dari red-clause L/C yang menyatakan bahwa eksportir bersedia mengembalikan dana yang ditarik tersebut apabila ahirnya tidak ada realisasi atas kegiatan ekspor dimaksud.

Kredit Ekspor : Fasilitas yang diberikan pihak bank dalam bentuk modal kerja kepada eksportir untuk kegiatan ekspor. Fasilitas tersebut diberikan setelah eksportir rutin melaksanakan ekspor dengan
dasar transaksi yang pembayarannya melalui mekanisme L/C.

Diskonto Wesel Ekspor :
Fasilitas pembiayaan oleh perbankan atas dasar Usance L/C setelah eksportir mengapalkan barang. Dengan catatan bahwa dokumen pengapalan yang telah di presentasikan via bank telah direspon dengan diterbitkannya acceptance letter atau banker`s acceptance dari issuing bank.

Collecting Bank :
Bank yang ditunjuk remitting bank sebagai pihak yang menagihkan pembayaran kepada importir melalui bank yang mempresentasikan dokumen sesuai instruksi eksportir melalui remitting bank.

Remitting Bank :
Bank yang ditunjuk eksportir untuk mengirimkan dokumen sekaligus mesginstruksikan bank di luar negeri untuk menagihkan pembayaran. Dalam system pembayaran, remitting bank disebut juga sebagai domentary collection.

Consigment  :
Jenis pembayaran non L/C yang memperbolehkan importir membayar kepada eksportir setelah barang yang dibeli laku terjual.

Semoga bermanfaat,

Bersambung…




29/09/2015

INSTANSI TERKAIT DALAM KEGIATAN IMPOR – EKSPOR DI PELABUHAN



Pada saat kapal sandar di pelabuhan
-  CIQ (Customs, Imigration, Quarantine)
-  Kepanduan (Jasa Pandu)
-  Pelindo (proses+biaya tambat)

LINI I
a. Pembongkaran/Pemuatan container
    - Operator terminal
    - Agen kapal (THC)
    - Pengelola TPS
    - Perusahaan bongkar muat

b. Pelayanan Impor/Ekspor
    - Customs
    - Pelindo
    - Operator terminal
    - TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat)

GATE
- Pemasukan/Pengeluaran Barang
- Customs
- Polisi
- KPLP
- Security
- Pelindo (pas pelabuhan)
- Satuan Pengawal barang

Instansi penerbit ijin/Rekomendasi (Tata Niaga Impor/Ekspor)
Kementrian Perdagangan
Kementrian Perindutrian
Kementrian Pertanian
Kementrian perhubungan
Kementrian Kelautan dan Perikanan
Kementrian Kehutanan
Kementrian Kesehatan
Kementrian Telekomunikasi dan Informasi
Kementrian Lingkungan Hidup
Mabes TNI/Polri, Dephan
Barantan ; BPOM BSN, BKPM
Instansi teknis lainnya

Demikian semoga bermanfaat

28/09/2015

INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW (INSW)


Adalah suatu jaringan sistem yang mengintegrasikan dan menghubungkan seluruh sistem NSW dari masing-masing instansi terkait, sehingga seluruh proses dan transaksi perdagangan internasional atau ekspor/impor dapat terintegrasi dalam satu sistem.

Tujuan Pembuata Portal INSW ;

Trader (importer/eksportir, dll) yang melakukan semua kegiatan “trading dan logistic”
Dalam hal pegoperasiannya, hanya memerlukan perangkat internet di kantor yang bersangkutan, dimana portal INSW akan menyelesaikan semua urusan (baik urusan dengan proses customs clearance di Bea dan Cukai maupun proses perijinan di semua instansi yang terkait dengan importasi yang dilakukan.

Seluruh Instansi pemerintah terkait trading & logistics (Government Agencies) menjadi “user” dan terintegrasi
Dalam hal ini bersama-sama mengakses satu Database Nasional yang berisi seluruh transaksi kegiatan “trading dan logistic” dan kegiatan lain yang terkait

Otoritas dan kewenangan “Pemberian Ijin/Rekomendasi Impor/Ekspor”atas komoditi yang terkait
Dalam hal ini tetap menjadi kewenangan dari Instansi terkait (GA) dan prosesnya tetap dilakukan oleh internal GA tersebut.

Hasil dari proses pemberian ijin di masing-masing GA tersebut akan dikirim secara elektronik ke dalam Database Portal Nasional (INSW)
Atas kegiatan tersebut, Customs (Bea&Cukai) akan dapat segera memberikan approval (customs clearance release)

Semoga bermanfaat…



26/09/2015

Renungan tentang WORLD TRADE ORGANIZATION


World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah lembaga internasional yang secara khusus mengatur perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. WTO dikatakan sebagai Institusi lintas batas nasional dalam perdagangan internasional antar Negara dalam hal ekspor – impor, antara produsen dan konsumen, bisa juga dengan perusahaan-perusahaan internasional (MNC). WTO didirikan pada 1 Januari 1994 sebagai organisasi perdagangan dunia sebagai kelanjutan dari GATT 1947.

Tujuan WTO untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan, menambah lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan, juga memanfaatkan SDA. Secara fungsional peran WTO adalah memberikan jaminan kepada negara-negara maju dan Negara-negara berkembang. Apabila Negara-negara berkembang bergabung dalam WTO, akan diberikan jaminan barang-barang produk mereka dapat masuk ke pasar negara-negara maju, lalu negara-negara berkembang akan mampu mengontrol perdagangan dunia yang didominasi negara-negara maju lewat aturan-aturan yang berlaku setara di setiap anggotanya.

Tugas WTO adalah mendorong diimplementasikannya liberalisasi ekonomi berdasarkan doktrin pasar bebas. Dalam menjalankan programnya, WTO cenderung menjadi alat Negara maju untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan ekonomi dan perdagangan mereka. Ciri –ciri utama dari WTO :

1.  WTO adalah institusi yang dipersiapkan cukup lama oleh negara-negara maju selama berlangsungnya
    proses Putaran Uruguay dalam kerangka GATT. Institusi ini telah menjadi institusi negosiasi multilateral,  
    artinya institusi yang mempunyai otoritas atas berbagai pengaturan tingkat dunia terhadap anggota-
    anggotanya berdasarkan kesepakatan perundingan. 
2. WTO mempunyai tiga prinsip dasar yang efektif menerobos halangan proteksionisme Negara sebagai 
    pintu masuk liberalisasi ekonomi dalam negeri. Ketiga Prinsip itu disebut sebagai Market Access
   ,yaitu kewajiban suatu Negara untuk membuka pasarnya bagi produk barang dan jasa Negara  
    lain. Prinsip Kedua adalah MFN ( Most Fovoured Nation) dimana Negara yang paling  
    difavoritkan atau diprioritaskan. Prinsip ini memiliki makna bahwa bila suatu Negara
    memberikan fasilitas berbagai kemudahan akses pasar 
    kepada Negara lain, maka otomatis anggota-anggota WTO yang lain juga berhak mendapat
    fasilitas yang  sama. Prinsip ketiga adalah NT ( National Treatment ). Arti prinsip yang ketiga
    ini,adalah jika suatu Negara 
    sudah mengikat kesepakatan dengan WTO maka perusahan-perusahaan yang masuk ke suatu Negara  
    harus diperlakukan “tidak kurang baiknya” dari perusahaan-perusahaan dalam negeri, singkatnya prinsip
    untuk nondiskriminatif.
3. WTO merupakan kontrak seumur hidup. Negara-negara anggota akan terikat seterusnya terhadap        
    kewajiban-kewajiban dan komitmen yang telah diberikan hingga seluruh sektor Negara terbuka
    seluasnya. 
4. WTO mengenal istilah  progressive liberalization, yakni suatu prinsip liberalisasi yang diperlakukan secara           hebat dan terus maju. 
5. WTO adalah rezim pasar bebas yang sepenuhnya menolak segala bentuk proteksionisme. 
6. WTO memperkuat rezim “ Intelectual Property Right ” sebagai dasar atau inti kapitalisme. 
7. WTO memperkuat dominasi Negara maju di meja perundingan dengan mekanisme consensus dan green           room.
8. WTO dalam prakteknya membawakan agenda kepentingan Negara maju.. Prinsip MFN dan  Intellectual
    Property Right  bisa menjadi contoh yang sangat konkret betapa negara-negara maju yang diuntungkan.

Dengan melihat keseluruhan ciri diatas, dapat dikatakan jika WTO merupakan alat dari Negara maju untuk memperkuat penjajahan ekonomi dan perdagangannya di Negara-negara berkembang. Meskipun mekanisme dalam WTO dapat menguntungkan sebagai sistem yang berdasarkan pada aturan-aturan dalam beberapa bidang wajib bagi Negara maju, hal tersebut bersifat mendua dan tidak jelas. Sementar aturan-aturan bagi Negara berkembang bersifat spesifik dan sulit. Contoh dalam bidang TRIPs dimana maksud awal dari hak atas kekayaan intelektual kini diambil alih untuk melayani keinginan perusahaan-perusahaan besar dan mengamankan investasi mereka melalui monopoli pengetahuan. Liberalisasi dianggap baik karena masyarakat dalam negeri akan mendapatkan barang berkualitas dengan harga murah merupakan pandangan yang salah. Akses terhadap barang sangatlah ditentukan oleh daya beli. Meskipun masyarakat diberi barang dengan kualitas baik dan harga yang murah tidak akan berpengaruh bagi kemakmuran masyarakat ketika daya belinya rendah. Daya beli masyarakat dipengaruhi oleh kemampuan produktif mereka. Ketika kemampuan produktif masyarakat dihancurkan oleh liberalisasi, maka daya beli akan turun sebagai akibat unit-unit perusahaan dalam negeri yang kalah bersaing. Keuntungan yang ditawarkan oleh perdagangan bebas WTO yang berdasarkan neoliberal gagal dalam mewujudkan kemakmuran bagi semua pihak. Bisa dilihat jika memang suatu Negara harus mengkhususkan pada produk-produk yang mempunyai faktor produksi paling bagus maka mengapa sekarang ini Negara-negara di dunia tidak melakukannya. Misalnya, Indonesia dan Brazil merupakan salah satu produsen kopi terbesar di dunia, tapi produk yang menguasai pasaran berasal dari Negara-negara Eropa seperti Swiss. Padahal jika dilihat dari segi sumber daya alam dan tenaga kerja, Indonesia dan Brazil memiliki sumber daya alam yang besar dan biaya tenaga kerja yang lebih murah. Anggapan bahwa perdagangan bebas yang dijalankan WTO akan mendorong perdamaian hanya akan menjebak Negara dunia ketiga kedalam mimpi. Saat ini kolonialisme muncul dengan wajah baru. Sifat dasar kapitalisme mentransformasikan dirinya menggunakan berbagai macam cara untuk memperkuat kembali dominasi ekonomi dan politik barat atas Negara-negara berkembang melalui berbagai instrument yang dibentuk, melalui wajah WTO. Pada dasarnya, apakah perdagangan internasional yang dijalankan WTO sekarang ini membawa perdamaian dan kemakmuran ataukah tidak akan sangat ditentukan oleh seberapa besar memberikan manfaat kepada para pihak yang terlibat baik itu Negara maju maupun Negara berkembang. Perdagangan internasional di bawah WTO ini seharusnya memberikan keuntungan yang kurang lebih sama bagi Negara-negara yang terlibat dalam sistem perdagangan WTO sesuai proporsinya. Tetapi dalam perdagangan internasional saat ini, selain banyak terjadi kecurangan, Negara-negara dihadapkan dengan kapasitas dan sumber daya yang timpang. Akibatnya, negar-negara berkembang memperoleh dampak yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan Negara-negara maju karena produknya yang kalah bersaing. Petani di Negara maju mendapatkan subsidi yang sangat besar, berbeda dengan yang terjadi di Negara-negara berkembang. Saat ini Negara-negara berkembang tidak hanya menghadapi dampak subsidi pertanian Negara-negara maju yang mematikan, tapi juga sempitnya lahan yang mereka garap. Oleh karena itu, berapapun jumlah harga pangan yang dihasilkan dari proses perdagangan global di sektor ini tidak akan mampu menutupi kebutuhan dasar Negara berkembang. Mekanisme perdagangan yang adil sulit untuk dicapai, yang ada adalah impelementasi perdagangan internasional WTO dengan kuatnya masing-masing Negara dalam memperjuangkan  kepentingan-kepentingan nasional dan dalam banyak aspek, termasuk perusahaan-perusahaan besar. Dengan begitu, memang perdagangan dibawah WTO menciptakan kemakmuran, tetapi hanya untuk kelompok-kelompok tertentu di Negara-negara maju. Di Negara-negara berkembang, keuntungan-keuntungan ekonomi dan perdagangan saat ini tidak signifikan dalam meningkatkan standar kehidupan mereka. Sebaliknya, perdagangan bebas dibawah WTO telah menciptakan ketimpangan sebagai akibatnya kerugian dialami oleh unit-unit usaha kecil di Negara-negara dunia ketiga karena kalah bersaing. Hal ini terjadi karena syarat dasar terciptanya perdagangan yang adil tidak pernah terpenuhi. Negara-negara dunia ketiga harus bersaing dalam kondisi modal yang terbatas berhadapan dengan Negara-negara maju yang memiliki sumber daya manusia dan teknologi yang maju. Akibatnya, mekanisme perdagangan yang dijalankan WTO dengan cara apapun tidak akan pernah mampu menciptakan kemakmuran bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan secara adil. Hal ini lebih karena dari niat awal didirikannya, WTO adalah adalah alat penjajahan ekonomi model baru dari negara-negara maju kepada negara-negara berkembang.

Salam,


23/09/2015

AKAR


Akar tidak akan bertanya, "Kapan aku menjadi Daun yang hijau, Bunga yang indah, buah yang segar?"

Karena akar adalah tongggak utama sebuah pohon meski tidak terlihat. Akar tidak pernah menonjolkan dirinya. Akar tidak pernah mendapatkan pujian, meski terus bekerja &  mengabdikan diri, demi batang, daun, bunga & buah. Akar adalah pokok kehidupan sebuah pohon. Tanpa adanya akar, tidak akan ada batang yang kokoh, dahan yang rindang, daun yang hijau, bunga yang indah ataupun buah yang manis. Akar bekerja tanpa pamrih, tanpa menuntut pengakuan. Akar berada dalam tanah, tempat yang paling rendah dan tidak menarik.Batang, bunga, daun & bagian pohon yang lain ada, kokoh dan indah  atas kerja keras akar. 

Demikian dengan dunia kerja kita, ada orang-orang yang berfungsi sebagai batang, ranting, daun, & buah yang jelas tampak terlihat di permukaan. Hal-hal yang baik & keindahan mereka tentu menghadirkan pujian dari orang-orang sekitarnya. Tetapi ada orang-orang yang bekerja di balik layar, tak terlihat, tak ada pujian. Begitu sedikit orang yang memahami betapa penting posisinya menopang keberlangsungannya dalam sebuah alur sistem kerja.
Seperti filosofi akar, betapa bermaknanya hidup kita ketika kita memiliki prinsip kerja seperti akar. Di manapun posisi kita, tanggung jawab kita, kerjakan dan laksanakanlah tugas kita dengan segenap hati & sekuat tenaga, sekalipun tidak ada seorangpun yang melihat dan memuji dan menghargainya.
Tetap berbuat baik meski tidak semua orang melihat kebaikkan kita, tanpa pamrih, tanpa menuntut imbalan, tanpa menuntut pengakuan orang & tetap bekerja dengan rendah hati. Prinsip kerja seperti inilah yang akan mendatangkan KEBAHAGIAAN, KETENANGAN & KEDAMAIAN HATI. 


Salam Saatunusa

21/09/2015

Masyarakat Desa - Masyarakat Kota

Ada perbedaan mendasar antara struktur dan kultur masyarakat di pedesaan dan perkotaan. Karena kultur dan struktur yang berbeda itulah, maka pola hubungan kemasyarakatan juga berbeda. Di desa biasanya dalam satu kampung, antar tetangga yang satu dengan yang lainnya masih terikat dalam hubungan kekerabatan, sedangkan dalam masyarakat perkotaan, antar tetangga biasanya tidak terikat dalam hubungan kekerabatan. Mereka berasal dari beragam daerah dengan beragam latar belekang yang kemudian disatukan dalam sebuah lingkungan tempat tinggal. Kondisi inilah yang menyebabkan perbedaan dalam kultur yang terbangun di masyarakat.

Dalam masalah keseharian misalnya ; di desa masyarakat tidak perlu susah payah membeli sayuran atau bumbu dapur, karena jika mendesak bisa meminta ke tetangga tanpa rasa sungkan karena adanya hubungan kekerabatan diantara mereka. Kalaupun harus ke warung untuk membeli kebutuhan sehari-hari, jika terpaksa belum bisa membeli tetapi sangat membutuhkan, masih bisa berhutang, karena memang warung tradisional memungkinkan adanya interaksi yang baik antar warga, selain juga karena faktor kekerabatan tersebut diatas. Hal ini berbeda dengan di kota, warung-warung kecil yang dulu banyak menyediakan kebutuhan sehari-hari, semakin lama semakin berkurang karena tergeser oleh swalayan / mini market dengan sistem pembayaran modern yang mensyaratkan harus ada uang jika ingin membeli (tidak bisa hutang). Kondisi sosial ini memang tidak bisa di tolak karena memang seperti itulah zaman berubah. Masyarakat desa dengan budaya gotong royong yang masih tinggi, termasuk untuk urusan makan sehari-hari, dan disatu sisi masyarakat perkotaan yang harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini jelas sangat berpengaruh pada psikologis masyarakat. Dengan tuntutan hidup yang ada, masyarakat di desa akan cenderung lebih bisa tenang dibandingkan masyarakat yang tinggal di perkotaan ( kelas menengah kebawah).

Salam satunusa

Kontrak Kerja Importasi

Dalam kegiatan impor seringkali pihak pemilik barang tidak memiliki ijin importasi, sehingga diperlukan kerjasama dengan pihak lain yang memiliki perijinan terkait dengan barang yang akan diimpor. Lazimnya sistem impor ini menggunakan format QQ ; yaitu PERUSAHAAN A (pemilik API) QQ PERUSAHAAN B (pemilik barang).

Berikut contoh kontrak kerjasama importasi dimaksud, semoga bermanfaat.

 Hal 1
Hal 2
Salam satunusa


27/08/2015

sudut rumah baca






Sudut baca








Dwelling Time dan Permasalahannya

Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar dan diangkat (unloading ) dari kapal sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama.

Proses dwelling time di pelabuhan terbagi atas tiga tahap, yaitu ; pre-clearance, customs clearance, dan post-clearance. Tiap tahapan berbeda institusi yang menanganinya.
Pre-clearance adalah proses peletakan petikemas di tempat penimbunan sementara (TPS) di pelabuhan dan penyiapan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

Customs clearance adalah proses pemeriksaan fisik petikemas (khusus untuk jalur merah), lalu verifikasi dokumen-dokumen oleh Bea Cukai dan pengeluaran surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Kegiatan post clearance adalah saat petikemas diangkut ke luar kawasan pelabuhan dan pihak pemilik petikemas melakukan pembayaran ke operator pelabuhan.


Jadi, lamanya dwelling time adalah hasil penjumlahan dari komponen pre-clearance , customs clearance , dan post-clearance. Angka dwelling time kita rata-rata 5,5 hari. Contoh angka dwelling time di beberapa negara ; Thailand ; 4 hari, Malaysia ; 3 hari dan Singapura ; 1,5 hari. 

Faktor lamanya dwelling time bisa jadi karena masih kurang maksimalnya pelayanan dari instansi terkait, tetapi bisa juga diakibatkan karena adanya faktor lain, misalnya lalainya importir dalam mengurus perijinan pendukung impor yang disyaratkan dalam HS code yang digunakan. Misalnya dalam HS code mensyaratkan bahwa komoditi yang diimpor memerlukan perijinan dari BPOM atau Kemendag. Dalam hal perijinan tersebut seharusnya dilengkapi sebelum barang tiba di pelabuhan, tetapi kadangkala barang sudah tiba di pelabuhan tetapi perijinan belum diurus. Dalam kasus tersebut, proses customs clearance pasti baru dilaksanakan setelah perijinan selesai diurus.

Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan semua pihak, tentunya diperlukan kerjasama lintas sektor, baik dari pemerintah melalui instansi terkait dalam membuat kebijakan dan para pengusaha sebagai user.

Demikian sekedar untuk menambah informasi yang sudah ada.

ARTIKEL 33