KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

27/08/2015

sudut rumah baca






Sudut baca








Dwelling Time dan Permasalahannya

Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar dan diangkat (unloading ) dari kapal sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama.

Proses dwelling time di pelabuhan terbagi atas tiga tahap, yaitu ; pre-clearance, customs clearance, dan post-clearance. Tiap tahapan berbeda institusi yang menanganinya.
Pre-clearance adalah proses peletakan petikemas di tempat penimbunan sementara (TPS) di pelabuhan dan penyiapan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

Customs clearance adalah proses pemeriksaan fisik petikemas (khusus untuk jalur merah), lalu verifikasi dokumen-dokumen oleh Bea Cukai dan pengeluaran surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

Kegiatan post clearance adalah saat petikemas diangkut ke luar kawasan pelabuhan dan pihak pemilik petikemas melakukan pembayaran ke operator pelabuhan.


Jadi, lamanya dwelling time adalah hasil penjumlahan dari komponen pre-clearance , customs clearance , dan post-clearance. Angka dwelling time kita rata-rata 5,5 hari. Contoh angka dwelling time di beberapa negara ; Thailand ; 4 hari, Malaysia ; 3 hari dan Singapura ; 1,5 hari. 

Faktor lamanya dwelling time bisa jadi karena masih kurang maksimalnya pelayanan dari instansi terkait, tetapi bisa juga diakibatkan karena adanya faktor lain, misalnya lalainya importir dalam mengurus perijinan pendukung impor yang disyaratkan dalam HS code yang digunakan. Misalnya dalam HS code mensyaratkan bahwa komoditi yang diimpor memerlukan perijinan dari BPOM atau Kemendag. Dalam hal perijinan tersebut seharusnya dilengkapi sebelum barang tiba di pelabuhan, tetapi kadangkala barang sudah tiba di pelabuhan tetapi perijinan belum diurus. Dalam kasus tersebut, proses customs clearance pasti baru dilaksanakan setelah perijinan selesai diurus.

Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan semua pihak, tentunya diperlukan kerjasama lintas sektor, baik dari pemerintah melalui instansi terkait dalam membuat kebijakan dan para pengusaha sebagai user.

Demikian sekedar untuk menambah informasi yang sudah ada.

13/08/2015

Pojok Rumah Baca,

Tidak bisa berbuat yang besar dan hebat, berbuatlah yang sederhana.... Kecil tapi berbuat, daripada besar sebatas angan-angan !!!







ARTIKEL 33