27/08/2015
Dwelling Time dan Permasalahannya
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling
time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer)
dibongkar dan diangkat (unloading ) dari kapal sampai petikemas tersebut
meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama.
Proses dwelling time di pelabuhan terbagi atas tiga tahap,
yaitu ; pre-clearance, customs clearance, dan post-clearance. Tiap tahapan
berbeda institusi yang menanganinya.
Pre-clearance adalah proses peletakan petikemas di
tempat penimbunan sementara (TPS) di pelabuhan dan penyiapan dokumen
pemberitahuan impor barang (PIB).
Customs clearance adalah proses pemeriksaan fisik
petikemas (khusus untuk jalur merah), lalu verifikasi dokumen-dokumen oleh Bea
Cukai dan pengeluaran surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Kegiatan post clearance adalah saat petikemas
diangkut ke luar kawasan pelabuhan dan pihak pemilik petikemas melakukan
pembayaran ke operator pelabuhan.
Jadi, lamanya dwelling time adalah hasil penjumlahan
dari komponen pre-clearance , customs
clearance , dan post-clearance. Angka dwelling time kita rata-rata 5,5
hari. Contoh angka dwelling time di beberapa negara ; Thailand ; 4 hari, Malaysia
; 3 hari dan Singapura ; 1,5 hari.
Faktor lamanya dwelling time bisa jadi karena masih kurang maksimalnya pelayanan dari instansi terkait, tetapi bisa juga diakibatkan karena adanya faktor lain, misalnya lalainya importir dalam mengurus perijinan pendukung impor yang disyaratkan dalam HS code yang digunakan. Misalnya dalam HS code mensyaratkan bahwa komoditi yang diimpor memerlukan perijinan dari BPOM atau Kemendag. Dalam hal perijinan tersebut seharusnya dilengkapi sebelum barang tiba di pelabuhan, tetapi kadangkala barang sudah tiba di pelabuhan tetapi perijinan belum diurus. Dalam kasus tersebut, proses customs clearance pasti baru dilaksanakan setelah perijinan selesai diurus.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan semua pihak, tentunya diperlukan kerjasama lintas sektor, baik dari pemerintah melalui instansi terkait dalam membuat kebijakan dan para pengusaha sebagai user.
Demikian sekedar untuk menambah informasi yang sudah ada.
Subscribe to:
Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
PEMERIKSAAN SETEMPAT BPOM Dalam pelaksanaan import makanan/minuman dari luar negeri, dibutuhkan perijinan yang di sebut PSB (Pemeri...
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
Binatang mencari makan untuk menjaga agar ia bisa bertahan hidup, juga untuk menyusui anaknya yg msh kecil agar tetap hidup. Binatang ti...
-
Perhitungan Biaya Pengurusan Impor FCL term CIF JAKARTA Berikut biaya pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang terms CIF...
-
1. Menghitung semua komponen biaya dalam pembuatan produk secara lengkap, termasuk jasa (gaji) dan biaya lainnya. 2. M...
-
EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disep...
-
Shipping document adalah seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan ekspor/impor. Dokumen tersebut meliputi wesel (bill of exchange),...
-
Berikut adalah dokumen yang diperlukan dalam proses importasi barang : 1. Original Commercial invoice 2. Original packing list 3. Origina...
-
TATA CARA IMPOR BARANG Tata cara impor barang di Indonesia adalah sebagai berikut: Importir mencari supplier barang (eksport...





