FOB (free on board) artinya adalah bahwa pihak penjual (eksporter) hanya bertanggung jawab sampai hanya saat barang tiba diatas kapal (telah diangkut sampai ke atas kapal) yang ditentukan pembeli (importer). FOB hanya berlaku untuk transportasi laut.
Tanggung jawab penjual adalah mengangkut barang sampai diatas kapal, mendapatkan lisensi ekspor dan perijinan ekspor.
Tanggung jawab pembeli adalah memilih pengangkut melalui laut, pengangkut sampai tujuan, melalui pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah saat barang sampai diatas kapal. Hal ini sering didefinisikan saat barang telah melewati pagar kapal (ship's rail) pada pelabuhan.
Semoga bermanfaat...
lihat CFR dan CIF
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Yang dimaksud dengan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang/komoditi impor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam incoterms ...
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
Permendag RI No.83/M-DAG/PER/10/2015
-
EKSPOR - IMPOR Seiring dengan perkembangan jaman, definisi mengenai ekspor dan impor pada saat ini telah bergeser dari pengertian...
-
PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 76/PMK.011/2012
-
Kami ingin menyambut pagi hari dengan segala keterlambatan kami, kami ingin menatap siang dengan segala kepayahan kami dan kami tetap ingi...
-
EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disep...
-
LEGALISTAS IMPORTIR Pengenalan Kegiatan Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain k...
-
PERATURAN Permendag No.73/M-DAG/per/9/2015
No comments:
Post a Comment