FOB (free on board) artinya adalah bahwa pihak penjual (eksporter) hanya bertanggung jawab sampai hanya saat barang tiba diatas kapal (telah diangkut sampai ke atas kapal) yang ditentukan pembeli (importer). FOB hanya berlaku untuk transportasi laut.
Tanggung jawab penjual adalah mengangkut barang sampai diatas kapal, mendapatkan lisensi ekspor dan perijinan ekspor.
Tanggung jawab pembeli adalah memilih pengangkut melalui laut, pengangkut sampai tujuan, melalui pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah saat barang sampai diatas kapal. Hal ini sering didefinisikan saat barang telah melewati pagar kapal (ship's rail) pada pelabuhan.
Semoga bermanfaat...
lihat CFR dan CIF
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar d...
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERATURAN Permenkeu No.132/PMK.010/2015
-
PRODUK MAKANAN & MINUMAN DALAM Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut : Syarat minimal pendaftar...
-
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 85/M-DAG/PER/10/2015
-
Perhitungan Biaya Pengurusan Impor FCL term CIF JAKARTA Berikut biaya pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang terms CIF...
-
Shipping document adalah seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan ekspor/impor. Dokumen tersebut meliputi wesel (bill of exchange),...
-
Kapitalisme bersaudara kembar dengan liberalisme. Dalam konteks ekonomi bisa diartikan bahwa semua aktivitas ekonomi diserahkan kepada &...
-
...............dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam beberapa kasus proses politik, pemilihan pemilihan presiden, pemilihan gubernur, wali...
No comments:
Post a Comment