FOB (free on board) artinya adalah bahwa pihak penjual (eksporter) hanya bertanggung jawab sampai hanya saat barang tiba diatas kapal (telah diangkut sampai ke atas kapal) yang ditentukan pembeli (importer). FOB hanya berlaku untuk transportasi laut.
Tanggung jawab penjual adalah mengangkut barang sampai diatas kapal, mendapatkan lisensi ekspor dan perijinan ekspor.
Tanggung jawab pembeli adalah memilih pengangkut melalui laut, pengangkut sampai tujuan, melalui pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah saat barang sampai diatas kapal. Hal ini sering didefinisikan saat barang telah melewati pagar kapal (ship's rail) pada pelabuhan.
Semoga bermanfaat...
lihat CFR dan CIF
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Yang dimaksud dengan barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudi...
-
Aceh, yang termasuk salah satu wilayah NKRI sangat identik dengan kopi. Karena itulah, kedai kopi banyak kita temui di berbagai peloso...
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
Advising Bank : Bank yang ditunjuk bank pembuka L/C untuk meneruskan advising) L/C kepada pihak eksportir. Advance Payment : System/...
-
Budidaya Jahe Merah Dalam Karung Berikut kami sampaikan urutan kerja yang bisa dijakalnkan untuk memulai budidaya jahe merah dalam karu...
-
EKSPOR - IMPOR Seiring dengan perkembangan jaman, definisi mengenai ekspor dan impor pada saat ini telah bergeser dari pengertian...
-
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 85/M-DAG/PER/10/2015 ...
-
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar d...
-
Yang dimaksud dengan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang/komoditi impor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam incoterms ...
-
Berikut adalah instansi yang terkait dengan kegiatan ekspor, impor dan bongkar muat di pelabuhan laut ; Pada saat kapal sandar di pelabuh...
No comments:
Post a Comment