FOB (free on board) artinya adalah bahwa pihak penjual (eksporter) hanya bertanggung jawab sampai hanya saat barang tiba diatas kapal (telah diangkut sampai ke atas kapal) yang ditentukan pembeli (importer). FOB hanya berlaku untuk transportasi laut.
Tanggung jawab penjual adalah mengangkut barang sampai diatas kapal, mendapatkan lisensi ekspor dan perijinan ekspor.
Tanggung jawab pembeli adalah memilih pengangkut melalui laut, pengangkut sampai tujuan, melalui pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah saat barang sampai diatas kapal. Hal ini sering didefinisikan saat barang telah melewati pagar kapal (ship's rail) pada pelabuhan.
Semoga bermanfaat...
lihat CFR dan CIF
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
PROSES CUSTOMS CLEARENCE IMPOR BARANG DI PELABUHAN INDONESIA Berikut adalah proses impor barang, sejak dari penyipan doku...
-
KELENGKAPAN PENDAFTARAN PRODUK MAKANAN&MINUMAN DALAM NEGERI (MD) DI BPOM Dalam mendaftarkan makanan produksi Dalam Negeri, pemoh...
-
Cara Sederhana Menangkap Nyamuk Mudah pembuatannya dan aman karena tidak menggunakan bahan-bahan ...
-
Kami ingin menyambut pagi hari dengan segala keterlambatan kami, kami ingin menatap siang dengan segala kepayahan kami dan kami tetap ingi...
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NO. 118/M-DAG/PER/12/2015
-
ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) Dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar Negara-negara anggota ASEAN ...
-
Binatang mencari makan untuk menjaga agar ia bisa bertahan hidup, juga untuk menyusui anaknya yg msh kecil agar tetap hidup. Binatang ti...
-
PRODUK MAKANAN & MINUMAN DALAM Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut : Syarat minimal pendaftar...
No comments:
Post a Comment