Shipping document adalah seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan ekspor/impor. Dokumen tersebut meliputi wesel (bill of exchange), invoice, packing list, transport document (B/L untuk laut dan AWB untuk udara), certificate of origin (COO), asuransi (insurance) dan lain-lain.
Wesel (bill of exchange) merupakan bukti bayar atas nilai barang dibeli. Invoice adalah dokumen yang didalamnya minimal memuat nama penjual lengkap dengan alamat, nama pembeli lengkap dengan alamat, nama barang, jumlah barang, harga satuan barang, total harga barang, sistem pengiriman (CIF/CFR/FOB). Packing list adalah dokumen keterangan barang yang didalamnya minimal memuat ; nama penjual lengkap dengan alamat, nama pembeli lengkap dengan alamat, nama barang, jumlah barang, berat barang(gross&nett), kemasan barang. B/L adalah dokumen pengapalan yang didalamnya minimal memuat : nama dan alamat penjual, nama dan alamat pembeli, nomor dan tanggal B/L, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, nama barang, jumlah barang, kemasan barang, gross weight, nett weight, no container (jika FCL). Untuk AWB secara prinsip isinya sama dengan B/L, hanya AWB adalah untuk trasnportasi udara.
Dari sisi eksportir dokumen tersebut dokumen ekspor, sedangkan dari sisi importir dokumen tersebut dokumen impor.
Semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
PERIJINAN NIE PRODUK MAKANAN/MINUMAN LUAR NEGERI (ML) Produk Luar Negeri (Impor) a. Kelangkapan pengurusan : ...
-
Berikut adalah dokumen yang diperlukan dalam proses importasi barang : 1. Original Commercial invoice 2. Original packing list 3. Origina...
No comments:
Post a Comment