Shipping document adalah seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan ekspor/impor. Dokumen tersebut meliputi wesel (bill of exchange), invoice, packing list, transport document (B/L untuk laut dan AWB untuk udara), certificate of origin (COO), asuransi (insurance) dan lain-lain.
Wesel (bill of exchange) merupakan bukti bayar atas nilai barang dibeli. Invoice adalah dokumen yang didalamnya minimal memuat nama penjual lengkap dengan alamat, nama pembeli lengkap dengan alamat, nama barang, jumlah barang, harga satuan barang, total harga barang, sistem pengiriman (CIF/CFR/FOB). Packing list adalah dokumen keterangan barang yang didalamnya minimal memuat ; nama penjual lengkap dengan alamat, nama pembeli lengkap dengan alamat, nama barang, jumlah barang, berat barang(gross&nett), kemasan barang. B/L adalah dokumen pengapalan yang didalamnya minimal memuat : nama dan alamat penjual, nama dan alamat pembeli, nomor dan tanggal B/L, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, nama barang, jumlah barang, kemasan barang, gross weight, nett weight, no container (jika FCL). Untuk AWB secara prinsip isinya sama dengan B/L, hanya AWB adalah untuk trasnportasi udara.
Dari sisi eksportir dokumen tersebut dokumen ekspor, sedangkan dari sisi importir dokumen tersebut dokumen impor.
Semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Yang dimaksud dengan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang/komoditi impor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam incoterms ...
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
Permendag RI No.83/M-DAG/PER/10/2015
-
EKSPOR - IMPOR Seiring dengan perkembangan jaman, definisi mengenai ekspor dan impor pada saat ini telah bergeser dari pengertian...
-
PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 76/PMK.011/2012
-
Kami ingin menyambut pagi hari dengan segala keterlambatan kami, kami ingin menatap siang dengan segala kepayahan kami dan kami tetap ingi...
-
EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disep...
-
LEGALISTAS IMPORTIR Pengenalan Kegiatan Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain k...
-
PERATURAN Permendag No.73/M-DAG/per/9/2015
No comments:
Post a Comment