CFR dalam kegiatan ekspor-impor artinya bahwa pihak penjual (eksportir) bertanggung jawab sampai kapal berangkat dari pelabuhan asal ; diantaranya menghubungi pengangkut hingga mengatur barang sampai diatas kapal. Pihak penjual (eksportir) juga menanggung biaya sampai kapal merapat di pelabuhan tujuan. Sistem ini hanya berlaku untuk moda transportasi air (laut).
Tanggung jawab penjual ; Memilih pengangkut laut dan membayar biaya angkut sampai pelabuhan tujuan, menaikkan barang sampai ke alat angkut, mendapatkan lisensi ekspor.
Tanggung jawab pembeli (importir) : Menerima barang yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, membayar asuransi dan melewati pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengiriman (asal)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada kesalahan.
lihat : FOB, CIF
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Yang dimaksud dengan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang/komoditi impor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam incoterms ...
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
Berikut adalah peralatan dan urutan cara menanam kangkung di botol plastik bekas air mineral. Ini adalah hasil dari uji coba saya dan telah...
-
Permendag RI No.83/M-DAG/PER/10/2015
-
EKSPOR - IMPOR Seiring dengan perkembangan jaman, definisi mengenai ekspor dan impor pada saat ini telah bergeser dari pengertian...
-
PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 76/PMK.011/2012
-
Kami ingin menyambut pagi hari dengan segala keterlambatan kami, kami ingin menatap siang dengan segala kepayahan kami dan kami tetap ingi...
-
EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disep...
-
LEGALISTAS IMPORTIR Pengenalan Kegiatan Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain k...
No comments:
Post a Comment