CFR dalam kegiatan ekspor-impor artinya bahwa pihak penjual (eksportir) bertanggung jawab sampai kapal berangkat dari pelabuhan asal ; diantaranya menghubungi pengangkut hingga mengatur barang sampai diatas kapal. Pihak penjual (eksportir) juga menanggung biaya sampai kapal merapat di pelabuhan tujuan. Sistem ini hanya berlaku untuk moda transportasi air (laut).
Tanggung jawab penjual ; Memilih pengangkut laut dan membayar biaya angkut sampai pelabuhan tujuan, menaikkan barang sampai ke alat angkut, mendapatkan lisensi ekspor.
Tanggung jawab pembeli (importir) : Menerima barang yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, membayar asuransi dan melewati pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengiriman (asal)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada kesalahan.
lihat : FOB, CIF
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Yang dimaksud dengan barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudi...
-
Aceh, yang termasuk salah satu wilayah NKRI sangat identik dengan kopi. Karena itulah, kedai kopi banyak kita temui di berbagai peloso...
-
Advising Bank : Bank yang ditunjuk bank pembuka L/C untuk meneruskan advising) L/C kepada pihak eksportir. Advance Payment : System/...
-
Budidaya Jahe Merah Dalam Karung Berikut kami sampaikan urutan kerja yang bisa dijakalnkan untuk memulai budidaya jahe merah dalam karu...
-
EKSPOR - IMPOR Seiring dengan perkembangan jaman, definisi mengenai ekspor dan impor pada saat ini telah bergeser dari pengertian...
-
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 85/M-DAG/PER/10/2015 ...
-
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar d...
-
Yang dimaksud dengan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang/komoditi impor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam incoterms ...
-
Berikut adalah instansi yang terkait dengan kegiatan ekspor, impor dan bongkar muat di pelabuhan laut ; Pada saat kapal sandar di pelabuh...
-
Pengertian : Adalah harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) atau yang seharusnya dibayar (payable) oleh pembeli (importer) ...
No comments:
Post a Comment