CFR dalam kegiatan ekspor-impor artinya bahwa pihak penjual (eksportir) bertanggung jawab sampai kapal berangkat dari pelabuhan asal ; diantaranya menghubungi pengangkut hingga mengatur barang sampai diatas kapal. Pihak penjual (eksportir) juga menanggung biaya sampai kapal merapat di pelabuhan tujuan. Sistem ini hanya berlaku untuk moda transportasi air (laut).
Tanggung jawab penjual ; Memilih pengangkut laut dan membayar biaya angkut sampai pelabuhan tujuan, menaikkan barang sampai ke alat angkut, mendapatkan lisensi ekspor.
Tanggung jawab pembeli (importir) : Menerima barang yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, membayar asuransi dan melewati pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengiriman (asal)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada kesalahan.
lihat : FOB, CIF
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Pohon tidak sekedar tumbuhan yang hidup dan menjadi penghasil oksigen untuk bernafas mahkluk hidup, tetapi cara dan bagaimana dia tumbuh, s...
-
Angka Pengenal Importir (API) API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan kegia...
-
TATA CARA IMPOR BARANG Tata cara impor barang di Indonesia adalah sebagai berikut: Importir mencari supplier barang (eksport...
-
Kami ingin menyambut pagi hari dengan segala keterlambatan kami, kami ingin menatap siang dengan segala kepayahan kami dan kami tetap ingi...
-
EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disep...
-
Aceh, yang termasuk salah satu wilayah NKRI sangat identik dengan kopi. Karena itulah, kedai kopi banyak kita temui di berbagai peloso...
-
Shipping document adalah seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan ekspor/impor. Dokumen tersebut meliputi wesel (bill of exchange),...
-
Berikut adalah peralatan dan urutan cara menanam kangkung di botol plastik bekas air mineral. Ini adalah hasil dari uji coba saya dan telah...
-
FOB (free on board) artinya adalah bahwa pihak penjual (eksporter) hanya bertanggung jawab sampai hanya saat barang tiba diatas kapal (telah...
-
Yang dimaksud dengan barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudi...
No comments:
Post a Comment