CFR dalam kegiatan ekspor-impor artinya bahwa pihak penjual (eksportir) bertanggung jawab sampai kapal berangkat dari pelabuhan asal ; diantaranya menghubungi pengangkut hingga mengatur barang sampai diatas kapal. Pihak penjual (eksportir) juga menanggung biaya sampai kapal merapat di pelabuhan tujuan. Sistem ini hanya berlaku untuk moda transportasi air (laut).
Tanggung jawab penjual ; Memilih pengangkut laut dan membayar biaya angkut sampai pelabuhan tujuan, menaikkan barang sampai ke alat angkut, mendapatkan lisensi ekspor.
Tanggung jawab pembeli (importir) : Menerima barang yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, membayar asuransi dan melewati pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengiriman (asal)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada kesalahan.
lihat : FOB, CIF
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar d...
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERATURAN Permenkeu No.132/PMK.010/2015
-
PRODUK MAKANAN & MINUMAN DALAM Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut : Syarat minimal pendaftar...
-
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 85/M-DAG/PER/10/2015
-
Perhitungan Biaya Pengurusan Impor FCL term CIF JAKARTA Berikut biaya pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang terms CIF...
-
Shipping document adalah seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan ekspor/impor. Dokumen tersebut meliputi wesel (bill of exchange),...
-
Kapitalisme bersaudara kembar dengan liberalisme. Dalam konteks ekonomi bisa diartikan bahwa semua aktivitas ekonomi diserahkan kepada &...
-
...............dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam beberapa kasus proses politik, pemilihan pemilihan presiden, pemilihan gubernur, wali...
No comments:
Post a Comment