CFR dalam kegiatan ekspor-impor artinya bahwa pihak penjual (eksportir) bertanggung jawab sampai kapal berangkat dari pelabuhan asal ; diantaranya menghubungi pengangkut hingga mengatur barang sampai diatas kapal. Pihak penjual (eksportir) juga menanggung biaya sampai kapal merapat di pelabuhan tujuan. Sistem ini hanya berlaku untuk moda transportasi air (laut).
Tanggung jawab penjual ; Memilih pengangkut laut dan membayar biaya angkut sampai pelabuhan tujuan, menaikkan barang sampai ke alat angkut, mendapatkan lisensi ekspor.
Tanggung jawab pembeli (importir) : Menerima barang yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, membayar asuransi dan melewati pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengiriman (asal)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksinya jika ada kesalahan.
lihat : FOB, CIF
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
PERIJINAN NIE PRODUK MAKANAN/MINUMAN LUAR NEGERI (ML) Produk Luar Negeri (Impor) a. Kelangkapan pengurusan : ...
-
Berikut adalah dokumen yang diperlukan dalam proses importasi barang : 1. Original Commercial invoice 2. Original packing list 3. Origina...
No comments:
Post a Comment