Yang dimaksud dengan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang/komoditi impor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam incoterms ditentukan berupa CIF (cost, insurance&freight). Nilai pabean akan tercantum dalam invoice dan akan diperjelas dengan dicantumkan dalam Deklarasi Nilai Pabean.
Dalam prakteknya, pada saat proses impor dijalankan maka, nilai yang tercantum dalam invoice, bukti pembayaran harga barang ke luar negeri dan yang tercantum dalam DNP harus sama. Dokumen-dokumen tersebut (invoice, DNP) nantinya merupakan sebagian dari dokumen yang diperlukan dalam proses customs clearance.
Semoga bermanfaat…
No comments:
Post a Comment