KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

18/07/2013

Pemeriksaan Setempat BPOM (PSB)


PEMERIKSAAN SETEMPAT BPOM

Dalam pelaksanaan import makanan/minuman dari luar negeri, dibutuhkan perijinan yang di sebut PSB (Pemeriksaan Setempat BPOM). Pelaksana dari proses ini adalah BPOM Provinsi dimana Importir berdomisili. Pemeriksaan meliputi ;

1. Perijinan Usaha
2. Keberadaan kantor importir, gudang importir
3. Prosedur Kerja (SOP)  atas komoditi yang diimpor

Prosedur dari perijinan ini adalah :
1. Mengajukan surat permohonan PSB ke BPOM Provinsi dengan melampirkan :
-  Peta Lokasi Kantor dan gudang (jika kantor dan gudang dalam satu alamat cukup alamat  
   Kantor saja)
-  Denah bangunan kantor dan gudang
-  Foto copy : API, NPWP, TDP, SIUP, Ket. Domisili, UUG, Akte Perusahaan
    (Untuk produsen ditambah copy ijin industry/produksi)
-  Sistem Penanganan hama (kontrak dengan pihak ketiga atau sendiri ; dibuktikan dengan SOP)
-  Prosedur Kerja (SOP) : SOP Penerimaan Barang, Penyimpanan dan Pendistribusian, SOP
   Pengawasan Mutu, SOP Hygiene Sanitasi, SOP Pembersihan Ruangan
-  Dokumen Perijinan registrasi produk (untuk registrasi produk)
2. Setelah permohonan dianggap lengkap dan benar, akan dilakukan survey ke lokasi kantor dan    
    gudang oleh BPOM Provinsi sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam lampiran surat 
    permohonan.
3. Jika semua sudah dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, BPOM Provinsi akan menerbitkan
    surat PSB.

Setelah surat PSB terbit dan diterima importir, proses selanjutnya adalah melakukan registrasi perusahaan ke BPOM untuk mendapatkan NIE (Nomor Ijin Edar) atas komoditi yang diimpor.

Demikian semoga ini bisa bermanfaat, 
Salam Satunusa

No comments:

ARTIKEL 33