PEMERIKSAAN
SETEMPAT BPOM
Dalam pelaksanaan import makanan/minuman dari luar negeri, dibutuhkan perijinan yang di sebut PSB (Pemeriksaan Setempat BPOM). Pelaksana dari proses ini adalah BPOM Provinsi dimana Importir berdomisili. Pemeriksaan meliputi ;
1. Perijinan Usaha
2. Keberadaan kantor importir, gudang importir
3. Prosedur Kerja (SOP) atas komoditi yang diimpor
Prosedur dari perijinan ini adalah :
1. Mengajukan surat permohonan PSB ke BPOM Provinsi dengan melampirkan :
- Peta Lokasi Kantor dan gudang (jika kantor dan gudang dalam satu alamat cukup alamat
Kantor saja)
- Denah bangunan kantor dan gudang
- Foto copy : API, NPWP, TDP, SIUP, Ket. Domisili, UUG, Akte Perusahaan
(Untuk produsen ditambah copy ijin industry/produksi)
- Sistem Penanganan hama (kontrak dengan pihak ketiga atau sendiri ; dibuktikan dengan SOP)
- Prosedur Kerja (SOP) : SOP Penerimaan Barang, Penyimpanan dan Pendistribusian, SOP
Pengawasan Mutu, SOP Hygiene Sanitasi, SOP Pembersihan Ruangan
- Dokumen Perijinan registrasi produk (untuk registrasi produk)
2. Setelah permohonan dianggap lengkap dan benar, akan dilakukan survey ke lokasi kantor dan
gudang oleh BPOM Provinsi sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam lampiran surat
permohonan.
3. Jika semua sudah dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, BPOM Provinsi akan menerbitkan
surat PSB.
Setelah surat PSB terbit dan diterima importir, proses selanjutnya adalah melakukan registrasi perusahaan ke BPOM untuk mendapatkan NIE (Nomor Ijin Edar) atas komoditi yang diimpor.
Demikian semoga ini bisa bermanfaat,
Salam Satunusa
1. Perijinan Usaha
2. Keberadaan kantor importir, gudang importir
3. Prosedur Kerja (SOP) atas komoditi yang diimpor
Prosedur dari perijinan ini adalah :
1. Mengajukan surat permohonan PSB ke BPOM Provinsi dengan melampirkan :
- Peta Lokasi Kantor dan gudang (jika kantor dan gudang dalam satu alamat cukup alamat
Kantor saja)
- Denah bangunan kantor dan gudang
- Foto copy : API, NPWP, TDP, SIUP, Ket. Domisili, UUG, Akte Perusahaan
(Untuk produsen ditambah copy ijin industry/produksi)
- Sistem Penanganan hama (kontrak dengan pihak ketiga atau sendiri ; dibuktikan dengan SOP)
- Prosedur Kerja (SOP) : SOP Penerimaan Barang, Penyimpanan dan Pendistribusian, SOP
Pengawasan Mutu, SOP Hygiene Sanitasi, SOP Pembersihan Ruangan
- Dokumen Perijinan registrasi produk (untuk registrasi produk)
2. Setelah permohonan dianggap lengkap dan benar, akan dilakukan survey ke lokasi kantor dan
gudang oleh BPOM Provinsi sesuai dengan alamat yang dicantumkan dalam lampiran surat
permohonan.
3. Jika semua sudah dianggap cukup dan memenuhi persyaratan, BPOM Provinsi akan menerbitkan
surat PSB.
Setelah surat PSB terbit dan diterima importir, proses selanjutnya adalah melakukan registrasi perusahaan ke BPOM untuk mendapatkan NIE (Nomor Ijin Edar) atas komoditi yang diimpor.
Demikian semoga ini bisa bermanfaat,
Salam Satunusa
No comments:
Post a Comment