PRODUK
MAKANAN & MINUMAN DALAM
Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut :
Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :
- Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi
Penanaman Modal (BKPM)
- Hasil analisa laboratorium (COA) asli yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi
(klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran
logam. Keabsahan COA tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
- Contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
- Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah
mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4
(empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada
petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna
merah;
Berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter berwarna hijau;
Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna
biru ;
b. ODS
Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna
merah.
Semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, akan dilakukan evaluasi dimana keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat (penambahan data yang harus
(dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan,
sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat, jika anda memerlukan bantuan terkait hal tersebut diatas silakan menghubungi kami.
---baca berikutnya--- : KELENGKAPAN PENDAFTARAN MAKANAN&MINUMAN DALAM NEGERI (MD) DI BPOM
Salam Satunusa
No comments:
Post a Comment