KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

01/08/2013

ASEAN - CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)


ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)
Dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar Negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat China, disetujuilah  Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China (Framework Agreemant on The Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian nations ant The People`s Republik of China).

Sebagai tindak lanjut kerangka kerjasama tersebut,  telah ditandatangani Perjanjian Perdagangan Barang sebagai bagian dari Persetujuan Kerangka Kerjasama mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China (Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People`s Republik of China. Atas dasar Perjanjian tersebut, telah dijadwalkan skema penurunan tariff bea masuk impor dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA).

Pelaksanaan pengenaan tarif bea masuk terkait dengan adanya ACFTA tersebut, mengacu pada ketentuan-ketentuan ;

1.      Tarif bea masuk yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara-negara bersangkutan.  
2.      Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada pemberitahuan impor barang.
3.      Original form E wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di kantor Bea Cukai pada pelabuhan pemasukan.
4.      Jika tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dibandingkan dengan ACFTA, maka yang berlaku adalah bea masuk yang berlaku secara umum.

Demikian semoga bermanfaat

Sumber : Permenkeu No.117/PMK.011/2012


No comments:

ARTIKEL 33