ASEAN
– CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)
Dalam rangka meningkatkan kerjasama
ekonomi secara menyeluruh antar Negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat
China, disetujuilah Kerangka Kerja
mengenai Kerjasama Ekonomi menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China (Framework Agreemant on
The Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East
Asian nations ant The People`s Republik of China).
Sebagai tindak lanjut kerangka kerjasama
tersebut, telah ditandatangani Perjanjian
Perdagangan Barang sebagai bagian dari Persetujuan Kerangka Kerjasama mengenai
Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China (Agreement on Trade in
Goods of The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between
The Association of South East Asian Nations and The People`s Republik of China.
Atas dasar Perjanjian tersebut, telah dijadwalkan skema penurunan tariff bea masuk
impor dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (ACFTA).
Pelaksanaan pengenaan tarif bea masuk
terkait dengan adanya ACFTA tersebut, mengacu pada ketentuan-ketentuan ;
1.
Tarif
bea masuk yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya
diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal
(Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara-negara
bersangkutan.
2.
Importir
wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada pemberitahuan
impor barang.
3.
Original
form E wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor
barang di kantor Bea Cukai pada pelabuhan pemasukan.
4.
Jika
tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dibandingkan dengan
ACFTA, maka yang berlaku adalah bea masuk yang berlaku secara umum.
Demikian semoga bermanfaat
Sumber
: Permenkeu No.117/PMK.011/2012
No comments:
Post a Comment