PERIJINAN NIE PRODUK MAKANAN/MINUMAN
LUAR NEGERI (ML)
Produk Luar Negeri (Impor)
a. Kelangkapan pengurusan :
- Surat penunjukkan dari produsen asal kepada importir (surat asli ditunjukkan sedangkan
yang fotokopi dilampirkan).
- Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli
ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
- Hasil analisa laboratorium (COA) asli yang berhubungan dengan produk antara lain zat
gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi
dan cemaran logam. Keabsahan COA berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
- Contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
- Khusus untuk ODS, dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah
mendapatkan nomor pendaftaran.
- Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk
arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Umum
2. Berkas semuja produk dalam map snellhecter berwarna kuning;
3. ODS
Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning
b. Prosedur Pengurusan
- Jika produsen sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran, maka produsen
harus melakukan pembayaran ke bank BNI 46 nomor rekening BPOM dengan biaya yang
ditetapkan sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM.
- Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang
keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat (penambahan data yang harus
dilengkapi) atau disetujui.
Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS
diperoleh paling lambat 1 hari.
Setelah ijin ML diterbitkan oleh BPOM, proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) di BPOM.
Demikian semoga artikel ini bermanfaat,
a. Kelangkapan pengurusan :
- Surat penunjukkan dari produsen asal kepada importir (surat asli ditunjukkan sedangkan
yang fotokopi dilampirkan).
- Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal (surat asli
ditunjukkan sedangkan yang fotokopi dilampirkan).
- Hasil analisa laboratorium (COA) asli yang berhubungan dengan produk antara lain zat
gizi (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi
dan cemaran logam. Keabsahan COA berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
- Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
- Contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
- Khusus untuk ODS, dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah
mendapatkan nomor pendaftaran.
- Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4 (empat). 1 (satu) rangkap untuk
arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Umum
2. Berkas semuja produk dalam map snellhecter berwarna kuning;
3. ODS
Berkas semua produk map snellhecter transparan berwarna kuning
b. Prosedur Pengurusan
- Jika produsen sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran, maka produsen
harus melakukan pembayaran ke bank BNI 46 nomor rekening BPOM dengan biaya yang
ditetapkan sesuai dengan PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM.
- Terhadap semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, dilakukan evaluasi yang
keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat (penambahan data yang harus
dilengkapi) atau disetujui.
Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS
diperoleh paling lambat 1 hari.
Setelah ijin ML diterbitkan oleh BPOM, proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan Surat Keterangan Impor (SKI) di BPOM.
Demikian semoga artikel ini bermanfaat,
No comments:
Post a Comment