Berikut adalah dokumen yang diperlukan dalam proses importasi barang :
1. Original Commercial invoice
2. Original packing list
3. Original Bill of Lading (OBL/HBL&MBL) untuk shipment laut dan Air Way Bill (HAWB dan
MAWB) untuk shipment udara.
4. Polish asuransi
5. Certificate of Origin (CO) jika ada,
- ASEAN : Form D (CEPT-AFTA) : Common Efective Preferential Tarif Asean Free Trade Area
- China : Form E (ACFTA) : Asean China Free Trade Area
- Korea : Form AK (AKFTA) : Asean Korea Free Trade Area
- Australia - New Zealand : Form AANZ : Asean Australia New Zealand
- Japan : Form JIEPA (IJ-EPA) : Indonesia Japan Economic Partnership Agreemant
- India : Form AI
Disamping dokumen perusahaan :
- API, NIK , NPWP,
- NPIK, IT, Label Bahasa Indonesia, Laporan Surveyor, BPOM, Karantina, dan perijinan lain
(jika HS code impor mensyaratkannya)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar d...
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERATURAN Permenkeu No.132/PMK.010/2015
-
PRODUK MAKANAN & MINUMAN DALAM Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut : Syarat minimal pendaftar...
-
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 85/M-DAG/PER/10/2015
-
Perhitungan Biaya Pengurusan Impor FCL term CIF JAKARTA Berikut biaya pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang terms CIF...
-
Shipping document adalah seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan ekspor/impor. Dokumen tersebut meliputi wesel (bill of exchange),...
-
Kapitalisme bersaudara kembar dengan liberalisme. Dalam konteks ekonomi bisa diartikan bahwa semua aktivitas ekonomi diserahkan kepada &...
-
...............dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam beberapa kasus proses politik, pemilihan pemilihan presiden, pemilihan gubernur, wali...
No comments:
Post a Comment