Berikut adalah dokumen yang diperlukan dalam proses importasi barang :
1. Original Commercial invoice
2. Original packing list
3. Original Bill of Lading (OBL/HBL&MBL) untuk shipment laut dan Air Way Bill (HAWB dan
MAWB) untuk shipment udara.
4. Polish asuransi
5. Certificate of Origin (CO) jika ada,
- ASEAN : Form D (CEPT-AFTA) : Common Efective Preferential Tarif Asean Free Trade Area
- China : Form E (ACFTA) : Asean China Free Trade Area
- Korea : Form AK (AKFTA) : Asean Korea Free Trade Area
- Australia - New Zealand : Form AANZ : Asean Australia New Zealand
- Japan : Form JIEPA (IJ-EPA) : Indonesia Japan Economic Partnership Agreemant
- India : Form AI
Disamping dokumen perusahaan :
- API, NIK , NPWP,
- NPIK, IT, Label Bahasa Indonesia, Laporan Surveyor, BPOM, Karantina, dan perijinan lain
(jika HS code impor mensyaratkannya)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
PERIJINAN NIE PRODUK MAKANAN/MINUMAN LUAR NEGERI (ML) Produk Luar Negeri (Impor) a. Kelangkapan pengurusan : ...
-
Berikut adalah dokumen yang diperlukan dalam proses importasi barang : 1. Original Commercial invoice 2. Original packing list 3. Origina...
No comments:
Post a Comment