Angka Pengenal Importir (API)
API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor, berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh daerah pabean Indonesia.
Impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API.
Jenis –jenis API terdiri dari:
API Umum (API-U)
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN DAGANG yang melakukan impor.
- Berlaku selama masih menjalankan kegiatan dan harus diperpanjang setiap 5 tahun terhitung
sejak tanggal diterbitkan.
API Produsen (API-P)
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN INDUSTRI yang melakukan impor.
- Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau
penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, atau barang lainnya sepanjang
digunakan untuk keperluan perusahaan industri yang bersangkutan.
- Berlaku selama masih menjalankan kegiatan dan harus diperpanjang setiap 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
API Terbatas (API-T)
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL yang melakukan impor.
API Khusus (API-K)
- Berlaku untuk setiap kontrak yang dimiliki oleh Kontraktor KKS.
- Wajib dimiliki oleh setiap KONTRAKTOR KKS yang melakukan impor.
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk
melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja
sama dengan badan pelaksana.
- Berlaku selama masih menjalankan kegiatan dan harus diperpanjang setiap 5 tahun terhitung
sejak tanggal diterbitkan.
Impor dapat dilakukan tanpa API jika:
- Impor tidak dilakukan terus-menerus dan tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau
dipindahtangankan
- Barang yang diimpor adalah untuk keperluan lain yang berupa alat penunjang kelancaran
produksi atau alat pembangunan infrastruktur
- Impor Tanpa API wajib memperoleh Persetujuan Impor yang ditandatangani oleh Direktur
Impor Kementerian Perdagangan. API atau Persetujuan Impor Tanpa API merupakan syarat untuk:
* Impor barang melalui pembukaan letter of credit (L/C) pada bank devisa dan/ atau dengan cara
pembayaran lain yang lazim berlaku dalam transaksi perdagangan internasional
* Penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Demikian semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment