KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

03/07/2013

Jenis-Jenis Angka Pengenal Impor (API)


Angka Pengenal Importir (API)

API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor, berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh daerah pabean Indonesia.

Impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS), atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API.
Jenis –jenis API terdiri dari:

API Umum (API-U)
-  Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
-  Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN DAGANG yang melakukan impor.
-  Berlaku selama masih menjalankan kegiatan dan harus diperpanjang setiap  5 tahun terhitung
   sejak tanggal diterbitkan.

API Produsen (API-P)
-  Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
-  Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN INDUSTRI yang melakukan impor.
-  Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau
    penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, atau barang lainnya sepanjang
   digunakan untuk keperluan perusahaan industri yang bersangkutan.
-  Berlaku selama masih menjalankan kegiatan dan harus diperpanjang setiap  5 tahun terhitung sejak     tanggal diterbitkan.

API Terbatas (API-T)
-  Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
-  Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL yang melakukan impor.

API Khusus (API-K)
-  Berlaku untuk setiap kontrak yang dimiliki oleh Kontraktor KKS.
-  Wajib dimiliki oleh setiap KONTRAKTOR KKS yang melakukan impor.
-  Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk
   melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja
   sama dengan badan pelaksana.
-  Berlaku selama masih menjalankan kegiatan dan harus diperpanjang setiap  5 tahun terhitung
   sejak tanggal diterbitkan.

 Impor dapat dilakukan tanpa API jika:
-  Impor tidak dilakukan terus-menerus dan tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau
   dipindahtangankan
-  Barang yang diimpor adalah untuk keperluan lain yang berupa alat penunjang kelancaran
    produksi atau alat pembangunan infrastruktur
-  Impor Tanpa API wajib memperoleh Persetujuan Impor yang ditandatangani oleh Direktur
   Impor Kementerian Perdagangan. API atau Persetujuan Impor Tanpa API merupakan syarat untuk:
   * Impor barang melalui pembukaan letter of credit (L/C) pada bank devisa dan/ atau dengan cara
      pembayaran lain yang lazim berlaku dalam transaksi perdagangan internasional
   * Penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Demikian semoga bermanfaat.



No comments:

ARTIKEL 33