LEGALISTAS IMPORTIR
Pengenalan
Kegiatan Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain ke daerah pabean Indonesia , sedangkan yang dimaksud dengan Daerah kepabeanan adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan ruang udara diatasnya , serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) .Yang perlu diketahui bagi importer adalah persyaratan/ legalitas importer, langkah / tahapan dalam memesan barang impor dan dokumen yang terkait , serta jaringan perdagangan impor yang terkait .
Legalitas Importir
a) Legalitas sebagai impotir
Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir
(API) Permendag nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO.
27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan
belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan impor tanpa API.
b) API terbagi dua API Umum dan API Produsen , bagi UKM API tersebut dapat diurus di
Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA
masing – masing dapat diurus di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan
Koordinasi Penaman Modal ( BKPM ).
c) Importer lebih dahulu dapat memahami Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang
Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah produk
yang akan diimpor . yang intinya kelompok barang impor terbagi menjadi 3 yaitu : produk
yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok memiliki persyaratan
sendiri yang berbeda
d) Selajutnya ijin importasi dapat diberikan bagi importir yang telah memiliki Nomor
Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SRP). Sehingga Perusahaan
terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk
mendapatkan NIK/SRP
Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi
sekali saja.
e) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan
Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
548/KMK.04/2002
Dokumen-dokumen impor yang diperlukan, antara lain :
1. Sales Contract/PO
2. Invoice
3. Packing List
4. Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)
5. Insurance
6. Dokumen pendukung lain misalnya :
- Form D, E, dsb untuk keringanan Bea Masuk
- SKI untuk komoditi : obat, makanan, kosmetik, produk rumah tangga
- Alkes untuk alat-alat kesehatan
- Ijin karantina Hewan / Tumbuhan untuk komoditi terkait
- dll
Demikian semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment