KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

03/07/2013

Legalitas Importir

LEGALISTAS IMPORTIR
           
Pengenalan
Kegiatan Impor  merupakan kegiatan memasukan  barang dari daerah pabean Negara lain  ke daerah pabean Indonesia , sedangkan yang  dimaksud dengan Daerah kepabeanan adalah wilayah  RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan ruang udara diatasnya , serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif  dan landasan kontinen  (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) .Yang perlu diketahui bagi importer  adalah persyaratan/ legalitas  importer,  langkah / tahapan  dalam memesan barang impor dan dokumen  yang terkait , serta jaringan perdagangan impor  yang terkait .

 Legalitas Importir

a) Legalitas sebagai  impotir 
    Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir
    (API) Permendag  nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO.
    27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan
    belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan
    persetujuan impor tanpa API.

b) API terbagi dua API Umum dan API  Produsen , bagi UKM API tersebut dapat  diurus  di 
    Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA 
    masing – masing dapat diurus  di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan
    Koordinasi Penaman Modal ( BKPM ).

c) Importer lebih dahulu  dapat memahami   Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang  
    Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah  produk
    yang akan diimpor . yang intinya  kelompok barang impor  terbagi menjadi 3 yaitu : produk
    yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan
    sendiri yang berbeda

d) Selajutnya ijin  importasi  dapat diberikan  bagi  importir yang telah memiliki   Nomor
     Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SRP). Sehingga   Perusahaan
     terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk
     mendapatkan NIK/SRP

    Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi  
    sekali saja.

e) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan
    Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    548/KMK.04/2002


Dokumen-dokumen impor yang diperlukan, antara lain :
1. Sales Contract/PO
2. Invoice
3. Packing List
4. Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)
5. Insurance
6. Dokumen pendukung lain misalnya :
    - Form D, E, dsb untuk keringanan Bea Masuk
    - SKI untuk komoditi : obat, makanan, kosmetik, produk rumah tangga
    - Alkes untuk alat-alat kesehatan
    - Ijin karantina Hewan / Tumbuhan untuk komoditi terkait
    - dll

Demikian semoga bermanfaat

No comments:

ARTIKEL 33