Pendaftaran
Produk Makanan Impor
Dalam mendaftarkan makanan impor, pemohon wajib menyerahkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan BPOM sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran tersebut meliputi :
1. Permohonan pendaftaran
Terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan lengkap oleh
produsen/pabrik asal asli atau yang dilegalisir sesuai dengan pedoman dan dilengkapi
dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
2. Formulir A (diklip di Formulir A)
a. Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
b. Health Certificate/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang
dilegalisir.
c. Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang
menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bebas Radiasi untuk makanan impor yang
telah ditetapkan (susu dan hasil olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan &
hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk
tepung, jagung dan barley).
d. Surat penunjukkan dari pabrik/produsen asal kepada importer, asli atau copy yang
dilegalisir.
e. Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan
pada produk yang bersangkutan di Indonesia.
3. Formulir B (diklip di form B)
a. Komposisi produk dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir
b. Spesifikasi produk, asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
c. Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
d. Standar yang digunakan pabrik asal.
e. Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan
baku.
4. Formulir C (diklip di form C)
a. Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
5. Formulir D (diklip di form D)
a. Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir
b. Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM
atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan),
cemaran mikroba dan cemaran logam
c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan
prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium
dimiliki
d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang
sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan
7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen
lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.
Demikian semoga bermanfaat.
Salam Satunusa
1. Permohonan pendaftaran
Terdiri dari Formulir A, B, C, D, E yang diisi dengan benar dan lengkap oleh
produsen/pabrik asal asli atau yang dilegalisir sesuai dengan pedoman dan dilengkapi
dengan lampirannya pada masing-masing formulir.
2. Formulir A (diklip di Formulir A)
a. Sertifikat merk dari badan yang berwenang bila ada.
b. Health Certificate/Free Sale dari pemerintah negara asal asli atau copy yang
dilegalisir.
c. Sertifikat bebas radiasi sesuai dengan SK Menkes. No. 00474/B/II/87 tentang
menyertakan Sertifikat Kesehatan dan bebas Radiasi untuk makanan impor yang
telah ditetapkan (susu dan hasil olahannya, buah & sayur segar atau terolah, ikan &
hasil laut segar atau terolah, daging dan produk daging, air mineral, sereal termasuk
tepung, jagung dan barley).
d. Surat penunjukkan dari pabrik/produsen asal kepada importer, asli atau copy yang
dilegalisir.
e. Rancangan/desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan
pada produk yang bersangkutan di Indonesia.
3. Formulir B (diklip di form B)
a. Komposisi produk dari pabrik asal asli atau copy yang dilegalisir
b. Spesifikasi produk, asal bahan baku dan BTM dari pabrik asal.
c. Sertifikat wadah dan tutup dari pabrik asal.
d. Standar yang digunakan pabrik asal.
e. Untuk produk suplemen makanan melampirkan uji kemasan dan pemerian bahan
baku.
4. Formulir C (diklip di form C)
a. Proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
5. Formulir D (diklip di form D)
a. Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal asli atau foto kopi yang dilegalisir
b. Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM
atau Bahan Tambahan Makanan (sesuai dngan masing-masing jenis makanan),
cemaran mikroba dan cemaran logam
c. Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metoda dan
prosedur analisa yag digunakan dengan melampirkan datar peralatan laboratorium
dimiliki
d. Apabila dilakukan pemeriksaan di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang
sudah diakreditasi, agar menyebutkan metoda yang digunakan.
e. “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
6. Contoh makanan yang bersangkutan 3 kemasan
7. Selain yang dimaksud di atas bila dianggap perlu, pemohon dapat menyertakan dokumen
lain yang dapat menunjang penilaian permohonan dalam rangkap 3.
Demikian semoga bermanfaat.
Salam Satunusa
No comments:
Post a Comment