Perhitungan Biaya Pengurusan
Impor FCL term CIF JAKARTA
Berikut biaya pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang terms CIF sbb :
1. Doc Fee dan THC adalah Biaya yang dibayarkan kepada pelayaran , disebut dengan biaya
Tebus DO. Komponennya terdiri dari : Biaya THC, Document Fee.
2. Local Charges adalah Biaya yang dibayarkan kepada pihak Pelindo (otoritas di pelabuhan),
Sering disebut biaya penumpukan dan lift on. Komponennya terdiri dari : biaya penumpukan
dan pergerakan container (lift on)
3. Jasa pengurusan Custom Clearance, biasa disebut biaya custom clearance ; termasuk
didalamnya meliputi : fiat keluar dan EDI Fee , jasa pengurusan custom clearance.
4. Biaya Trucking (Jakarta Area), kendaraan Gol III (contoh untuk dalam kota Jakarta)
5. Biaya penuruan container di depo ( Lift off).
Contoh Perhitungan biaya impor FCL di Jakarta adalah sbb :
20ft 40Ft
a. Doc Fee &THC : Rp.1.002.500 Rp. 1.477.500
b. Local Charges : Rp. 470.000 Rp. 820.000
c. Custom Clearance : Rp. 600.000 Rp. 700.000
d. Trucking : Rp.1.300.000 Rp. 1.800.000
e. Lift off :Rp. 150.000 Rp. 300.000
Total :Rp. 3.522.500 Rp. 5.097.500
Penjelasan :
Biaya pengurusan impor FCL dari pelabuhan (CY) Tanjung Priok sampai ke gudang di wilayah Jakarta adalah :
Container 20’ : Rp. 3.522.500/cntr Pembulatan +/- : Rp. 3.500.000
Container 40 : Rp. 5.097.500/cntr Pembulatan +/- : Rp.5.000.000
Keterangan :
Scope service adalah CY to door.
FCL : status container/peti kemas dengan kiriman impor barang ukuran 20’ dan 40’
Status barang : jalur hijau (Green Line), hanya pemeriksaan dokumen.
Tarif THC and Doc Fee : dasarnya SK Menhub Nom.302/3/18 PHB 2008 tanggal : 21 Oktober 2008.
Tarif local charges : dasarnya perhitungan nota penumpukan dan gerakan di JICT dan TPK Koja, dengan masa penumpukan 7 hari.
Tarif Trucking Gol 3 berdasarkan tariff ORGANDA nomor : SKEP 002/DPU-AKP/2008 tgl. 9 Juni 2008.
Kurs 1USD = Rp.9500 (asumsi)
Biaya diatas tidak termasuk bea masuk,PPN dan PPH.
Demikain semoga bermanfaat, salam satunusa...
No comments:
Post a Comment