BILL
OF LADING
Bill
of lading adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut (carrier) dan atau
freight forwarder kepada shipper /pengirim barang pada saat mengangkut barang.
Fungsi
dari Bill of Lading adalah :
1.
Sebagai tanda bukti penerimaan barang oleh pengangkut untuk diangkut, yaitu:
nama pengirim barang
tercantum dalam kolom shipper.
2.
Kontrak Pengangkutan, antara carrier , shipper dan consignee, dikenal dengan
perjanjian unilateral.
Perjanjian pengangkutan hanya ditanda
tangani oleh pihak pengangkut.
3.
Bukti kepemilikan barang ( orang yang memegang B/L adalah pemilik barang) yaitu
: nama penerima
barang tercantum dalam kolom consignee.
Beberapa
permasalahan tentang Bill of Lading yang sering muncul, diantaranya :
1. Data B/L
berbeda dengan yang tercantum di dalam
L/C
2. Pemalsuan
B/L oleh consignee (kasus inbound)
3. B/L
rusak karena sesuatu hal
4. B/L
sudah release, tetapi dikembalikan oleh shipper/customer ke shipping line
karena ada kesalahan
5. B/L
tidak diambil oleh shipper
6. Pengalihan
tujuan container sedangkan B/L sudah release
7. Data yang di submit ke customs, berbeda
dengan data B/L yang release
8. Split B/L
9. Backdate tanggal B/L
10.
B/L yang sudah diambil shipper/customer hilang dan minta ganti ke shipping line
Demikian
semoga bermanfaat, salam satunusa…
No comments:
Post a Comment