KELENGKAPAN
PENDAFTARAN PRODUK MAKANAN&MINUMAN DALAM NEGERI (MD) DI BPOM
Dalam mendaftarkan makanan produksi Dalam Negeri, pemohon wajib menyerahkan atau mengirimkan kelengkapan permohonan pendaftaran kepada Direktur jenderal Pengawasan Obat dan Makanan sebanyak 3 rangkap. Kelengkapan permohonan pendaftaran adalah meliputi :
1. Permohonan pendaftaran yang terdiri dari Formulir A, B, C, D yang diisi dengan benar dan
lengkap sesuai dengan pedoman dan dilengkapi dengan lampirannya pada masing-masing
formulir.
2. Formulir A (dilip di Formulir A)
- Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman RI bila ada
- Rancangan /desain label dengan warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan
pada produk yang bersangkutan
- Fotokopi surat izin dari Departemen Perindustrian RI/BKPM
- Surat pemeriksaan BPOM setempat (PSB) (bila sudah pernah diperiksa)
- Untuk produk suplemen makanan melampirkan fotokopi ijin produksi farmasi dan
sertifikat CPOB.
- Untuk produk air minum dalam kemasan dan garam dilengkapi sertifikat SNI dari
Deperindag.
- Untuk produk yang dikemas kembali harus melampirkan surat keterangan dari pabrik
asal.
- Untuk produk lisensi melampirkan surat keterangan lisensi dari pabrik asal dengan
menunjukkan aslinya
3. Formulir B (diklip di form B)
- Spesifikasi bahan baku dan BTM
- Asal pembelian bahan baku dan BTM
- Standar yang digunakan pabrik
- Sertifikat wadah dan tutup
- Uji kemasan dan pemerian bahan baku untuk suplemen makanan
4. Fomulir C (diklip di form C)
- Proses proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi
- Higiene dan sanitasi pabrik dan karyawan
- Denah dan peta lokasi pabrik
5. Formulir D (diklip di form D)
- Struktur organisasi
- Sistem pengawasan mutu, sarana dan peralatan pengawasan mutu
- Hasil analisa produk akhir lengkap dan asli meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM
(sesuai dengan masing-masing jenis makanan), cemaran mikroba dan cemaran logam
- Apabila diperiksa oleh laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metode dan
prosedur analisa yang digunakan dengan melampirkan daftar peralatan laboratorium
yang dimiliki
- Apabila dilakukan pemeriksaan dilaboratorium pemerintah atau laboratorium yang
sudah diakreditasi, agar menyebutkan metode yang digunakan.
- “in process control” pengawasan mutu selama proses produksi
Demikian semoga bermanfaat….
No comments:
Post a Comment