EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disepakati bersama antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir). Setelah barang tersedia (siap) di tempat tersebut, tanggung jawab atas barang berpindah kepada pembeli, termasuk hingga tempat tujuan, perijinan pabean, dan sebagainya.
Tanggung jawab penjual : menyediakan barang agar siap dijemput pihak pembeli. Tanggung jawab pembeli : Menaikkan barang ke moda angkutan, mengangkut sampai tujuan, melewati pabean, dan sebagainya. Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang telah tersedia di tempat yang telah disepakati/dijanjikan.
Semoga bermanfaat...
lihat FOB, CIF dan CFR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
PROSES CUSTOMS CLEARENCE IMPOR BARANG DI PELABUHAN INDONESIA Berikut adalah proses impor barang, sejak dari penyipan doku...
-
KELENGKAPAN PENDAFTARAN PRODUK MAKANAN&MINUMAN DALAM NEGERI (MD) DI BPOM Dalam mendaftarkan makanan produksi Dalam Negeri, pemoh...
-
Cara Sederhana Menangkap Nyamuk Mudah pembuatannya dan aman karena tidak menggunakan bahan-bahan ...
-
Kami ingin menyambut pagi hari dengan segala keterlambatan kami, kami ingin menatap siang dengan segala kepayahan kami dan kami tetap ingi...
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NO. 118/M-DAG/PER/12/2015
-
ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) Dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar Negara-negara anggota ASEAN ...
-
Binatang mencari makan untuk menjaga agar ia bisa bertahan hidup, juga untuk menyusui anaknya yg msh kecil agar tetap hidup. Binatang ti...
-
PRODUK MAKANAN & MINUMAN DALAM Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut : Syarat minimal pendaftar...
No comments:
Post a Comment