EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disepakati bersama antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir). Setelah barang tersedia (siap) di tempat tersebut, tanggung jawab atas barang berpindah kepada pembeli, termasuk hingga tempat tujuan, perijinan pabean, dan sebagainya.
Tanggung jawab penjual : menyediakan barang agar siap dijemput pihak pembeli. Tanggung jawab pembeli : Menaikkan barang ke moda angkutan, mengangkut sampai tujuan, melewati pabean, dan sebagainya. Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang telah tersedia di tempat yang telah disepakati/dijanjikan.
Semoga bermanfaat...
lihat FOB, CIF dan CFR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
PERIJINAN NIE PRODUK MAKANAN/MINUMAN LUAR NEGERI (ML) Produk Luar Negeri (Impor) a. Kelangkapan pengurusan : ...
-
Berikut adalah dokumen yang diperlukan dalam proses importasi barang : 1. Original Commercial invoice 2. Original packing list 3. Origina...
No comments:
Post a Comment