EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disepakati bersama antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir). Setelah barang tersedia (siap) di tempat tersebut, tanggung jawab atas barang berpindah kepada pembeli, termasuk hingga tempat tujuan, perijinan pabean, dan sebagainya.
Tanggung jawab penjual : menyediakan barang agar siap dijemput pihak pembeli. Tanggung jawab pembeli : Menaikkan barang ke moda angkutan, mengangkut sampai tujuan, melewati pabean, dan sebagainya. Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang telah tersedia di tempat yang telah disepakati/dijanjikan.
Semoga bermanfaat...
lihat FOB, CIF dan CFR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar d...
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERATURAN Permenkeu No.132/PMK.010/2015
-
PRODUK MAKANAN & MINUMAN DALAM Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut : Syarat minimal pendaftar...
-
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 85/M-DAG/PER/10/2015
-
Perhitungan Biaya Pengurusan Impor FCL term CIF JAKARTA Berikut biaya pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang terms CIF...
-
Shipping document adalah seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan ekspor/impor. Dokumen tersebut meliputi wesel (bill of exchange),...
-
Kapitalisme bersaudara kembar dengan liberalisme. Dalam konteks ekonomi bisa diartikan bahwa semua aktivitas ekonomi diserahkan kepada &...
-
...............dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam beberapa kasus proses politik, pemilihan pemilihan presiden, pemilihan gubernur, wali...
No comments:
Post a Comment