Demurrage charge adalah biaya atau denda keterlambatan pemakaian container oleh pengguna container sebagai pihak penyewa setelah periode bebas biaya sewa container (free time demurrage) container dilampaui. Biaya ini dikenakan oleh pihak maskapai pelayaran.
Semoga bermanfaat...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Yang dimaksud dengan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang/komoditi impor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam incoterms ...
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
Permendag RI No.83/M-DAG/PER/10/2015
-
EKSPOR - IMPOR Seiring dengan perkembangan jaman, definisi mengenai ekspor dan impor pada saat ini telah bergeser dari pengertian...
-
PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 76/PMK.011/2012
-
Kami ingin menyambut pagi hari dengan segala keterlambatan kami, kami ingin menatap siang dengan segala kepayahan kami dan kami tetap ingi...
-
EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disep...
-
LEGALISTAS IMPORTIR Pengenalan Kegiatan Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain k...
-
PERATURAN Permendag No.73/M-DAG/per/9/2015
No comments:
Post a Comment