Advising Bank :
Bank yang ditunjuk bank pembuka L/C untuk meneruskan advising) L/C kepada pihak eksportir.
Advance Payment :
System/model dalam pembayaran transaksi ekspor- impor yang menempatkan kewajiban bayar oleh importir sebelum pengiriman barang dilakukan.
Open Account :
Jenis pembayaran yang menempatkan kewajiban bayar dari importir setelah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu.
Beneficiary :
Penerima dana hasil ekspor dalam mekanisme pembayaran dengan L/C. Beneficiary bisa juga disebut eksportir.
Letter of Credit (L/C) :
Surat yang diterbitkan oleh issuing bank dengan janji untuk membayar sebatas nilai yang tercantum di dalam L/C dimaksud. Sifat dari jaminan ini gugur jika eksportir dalam menghadirkan dokumen terdapat penyimpangan (discrepancy).
Letter of Undertaking :
Surat pernyataan eksportir yang menjadi dasar klaim uang muka dari red-clause L/C yang menyatakan bahwa eksportir bersedia mengembalikan dana yang ditarik tersebut apabila ahirnya tidak ada realisasi atas kegiatan ekspor dimaksud.
Kredit Ekspor : Fasilitas yang diberikan pihak bank dalam bentuk modal kerja kepada eksportir untuk kegiatan ekspor. Fasilitas tersebut diberikan setelah eksportir rutin melaksanakan ekspor dengan
dasar transaksi yang pembayarannya melalui mekanisme L/C.
Diskonto Wesel Ekspor :
Fasilitas pembiayaan oleh perbankan atas dasar Usance L/C setelah eksportir mengapalkan barang. Dengan catatan bahwa dokumen pengapalan yang telah di presentasikan via bank telah direspon dengan diterbitkannya acceptance letter atau banker`s acceptance dari issuing bank.
Collecting Bank :
Bank yang ditunjuk remitting bank sebagai pihak yang menagihkan pembayaran kepada importir melalui bank yang mempresentasikan dokumen sesuai instruksi eksportir melalui remitting bank.
Remitting Bank :
Bank yang ditunjuk eksportir untuk mengirimkan dokumen sekaligus mesginstruksikan bank di luar negeri untuk menagihkan pembayaran. Dalam system pembayaran, remitting bank disebut juga sebagai domentary collection.
Consigment :
Jenis pembayaran non L/C yang memperbolehkan importir membayar kepada eksportir setelah barang yang dibeli laku terjual.
Semoga bermanfaat,
Bersambung…
Bank yang ditunjuk bank pembuka L/C untuk meneruskan advising) L/C kepada pihak eksportir.
Advance Payment :
System/model dalam pembayaran transaksi ekspor- impor yang menempatkan kewajiban bayar oleh importir sebelum pengiriman barang dilakukan.
Open Account :
Jenis pembayaran yang menempatkan kewajiban bayar dari importir setelah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu.
Beneficiary :
Penerima dana hasil ekspor dalam mekanisme pembayaran dengan L/C. Beneficiary bisa juga disebut eksportir.
Letter of Credit (L/C) :
Surat yang diterbitkan oleh issuing bank dengan janji untuk membayar sebatas nilai yang tercantum di dalam L/C dimaksud. Sifat dari jaminan ini gugur jika eksportir dalam menghadirkan dokumen terdapat penyimpangan (discrepancy).
Letter of Undertaking :
Surat pernyataan eksportir yang menjadi dasar klaim uang muka dari red-clause L/C yang menyatakan bahwa eksportir bersedia mengembalikan dana yang ditarik tersebut apabila ahirnya tidak ada realisasi atas kegiatan ekspor dimaksud.
Kredit Ekspor : Fasilitas yang diberikan pihak bank dalam bentuk modal kerja kepada eksportir untuk kegiatan ekspor. Fasilitas tersebut diberikan setelah eksportir rutin melaksanakan ekspor dengan
dasar transaksi yang pembayarannya melalui mekanisme L/C.
Diskonto Wesel Ekspor :
Fasilitas pembiayaan oleh perbankan atas dasar Usance L/C setelah eksportir mengapalkan barang. Dengan catatan bahwa dokumen pengapalan yang telah di presentasikan via bank telah direspon dengan diterbitkannya acceptance letter atau banker`s acceptance dari issuing bank.
Collecting Bank :
Bank yang ditunjuk remitting bank sebagai pihak yang menagihkan pembayaran kepada importir melalui bank yang mempresentasikan dokumen sesuai instruksi eksportir melalui remitting bank.
Remitting Bank :
Bank yang ditunjuk eksportir untuk mengirimkan dokumen sekaligus mesginstruksikan bank di luar negeri untuk menagihkan pembayaran. Dalam system pembayaran, remitting bank disebut juga sebagai domentary collection.
Consigment :
Jenis pembayaran non L/C yang memperbolehkan importir membayar kepada eksportir setelah barang yang dibeli laku terjual.
Semoga bermanfaat,
Bersambung…
No comments:
Post a Comment