KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

30/09/2015

Beberapa Istilah Keuangan dalam Ekspor-Impor

Advising Bank  :
Bank yang ditunjuk bank pembuka L/C untuk meneruskan   advising) L/C kepada pihak eksportir.

Advance Payment :
System/model dalam pembayaran transaksi ekspor- impor yang menempatkan kewajiban bayar oleh importir sebelum pengiriman barang dilakukan.

Open Account :
Jenis pembayaran yang menempatkan kewajiban bayar dari importir setelah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu.

Beneficiary :
Penerima dana hasil ekspor dalam mekanisme pembayaran dengan L/C. Beneficiary bisa juga disebut eksportir.
                                                                                                           
Letter of Credit (L/C) :
Surat yang diterbitkan oleh issuing bank dengan janji untuk membayar sebatas nilai yang tercantum di dalam L/C dimaksud. Sifat dari jaminan ini gugur jika eksportir dalam menghadirkan dokumen terdapat penyimpangan (discrepancy).


Letter of Undertaking :
Surat pernyataan eksportir yang menjadi dasar klaim uang muka dari red-clause L/C yang menyatakan bahwa eksportir bersedia mengembalikan dana yang ditarik tersebut apabila ahirnya tidak ada realisasi atas kegiatan ekspor dimaksud.

Kredit Ekspor : Fasilitas yang diberikan pihak bank dalam bentuk modal kerja kepada eksportir untuk kegiatan ekspor. Fasilitas tersebut diberikan setelah eksportir rutin melaksanakan ekspor dengan
dasar transaksi yang pembayarannya melalui mekanisme L/C.

Diskonto Wesel Ekspor :
Fasilitas pembiayaan oleh perbankan atas dasar Usance L/C setelah eksportir mengapalkan barang. Dengan catatan bahwa dokumen pengapalan yang telah di presentasikan via bank telah direspon dengan diterbitkannya acceptance letter atau banker`s acceptance dari issuing bank.

Collecting Bank :
Bank yang ditunjuk remitting bank sebagai pihak yang menagihkan pembayaran kepada importir melalui bank yang mempresentasikan dokumen sesuai instruksi eksportir melalui remitting bank.

Remitting Bank :
Bank yang ditunjuk eksportir untuk mengirimkan dokumen sekaligus mesginstruksikan bank di luar negeri untuk menagihkan pembayaran. Dalam system pembayaran, remitting bank disebut juga sebagai domentary collection.

Consigment  :
Jenis pembayaran non L/C yang memperbolehkan importir membayar kepada eksportir setelah barang yang dibeli laku terjual.

Semoga bermanfaat,

Bersambung…




No comments:

ARTIKEL 33