KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

12/07/2013

Impor Tanpa API



 IMPOR TANPA API

Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat untuk membuka Letter of credit (L/C) dan untuk mengurus penerbitan Pemberitahuan Impor Barang di kepabeanan. Itu diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API).
Akan tetapi, pelaksanaan impor tanpa API juga diizinkan jika memenuhi persyaratan. Persyaratan-persayaratan dimaksud adalah sebagai berikut :
  • Impor tidak dilakukan secara terus menerus dan yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan.
  • Barang yang diimpor adalah barang untuk keperluan lainnya yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur.
Selain itu, impor tanpa API dapat dilakukan  untuk barang-barang dengan spesifikasi dan sifat tertentu, yaitu:
  • Barang pindahan
  • Barang impor sementara
  • Barang promosi
  • Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
  • Barang kiriman, hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
  • Obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat
  • Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian
  • Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor
  • Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
  • Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia
  • Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan
Demikian tambahan informasi mengenai impor tanpa API. Semoga dapat bermanfaat 


No comments:

ARTIKEL 33