27/08/2015
Dwelling Time dan Permasalahannya
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling
time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer)
dibongkar dan diangkat (unloading ) dari kapal sampai petikemas tersebut
meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama.
Proses dwelling time di pelabuhan terbagi atas tiga tahap,
yaitu ; pre-clearance, customs clearance, dan post-clearance. Tiap tahapan
berbeda institusi yang menanganinya.
Pre-clearance adalah proses peletakan petikemas di
tempat penimbunan sementara (TPS) di pelabuhan dan penyiapan dokumen
pemberitahuan impor barang (PIB).
Customs clearance adalah proses pemeriksaan fisik
petikemas (khusus untuk jalur merah), lalu verifikasi dokumen-dokumen oleh Bea
Cukai dan pengeluaran surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Kegiatan post clearance adalah saat petikemas
diangkut ke luar kawasan pelabuhan dan pihak pemilik petikemas melakukan
pembayaran ke operator pelabuhan.
Jadi, lamanya dwelling time adalah hasil penjumlahan
dari komponen pre-clearance , customs
clearance , dan post-clearance. Angka dwelling time kita rata-rata 5,5
hari. Contoh angka dwelling time di beberapa negara ; Thailand ; 4 hari, Malaysia
; 3 hari dan Singapura ; 1,5 hari.
Faktor lamanya dwelling time bisa jadi karena masih kurang maksimalnya pelayanan dari instansi terkait, tetapi bisa juga diakibatkan karena adanya faktor lain, misalnya lalainya importir dalam mengurus perijinan pendukung impor yang disyaratkan dalam HS code yang digunakan. Misalnya dalam HS code mensyaratkan bahwa komoditi yang diimpor memerlukan perijinan dari BPOM atau Kemendag. Dalam hal perijinan tersebut seharusnya dilengkapi sebelum barang tiba di pelabuhan, tetapi kadangkala barang sudah tiba di pelabuhan tetapi perijinan belum diurus. Dalam kasus tersebut, proses customs clearance pasti baru dilaksanakan setelah perijinan selesai diurus.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan semua pihak, tentunya diperlukan kerjasama lintas sektor, baik dari pemerintah melalui instansi terkait dalam membuat kebijakan dan para pengusaha sebagai user.
Demikian sekedar untuk menambah informasi yang sudah ada.
Subscribe to:
Posts (Atom)
ARTIKEL 33
-
SteriPEN Water Purifier Jika Anda hobby bepergian ke tempat-tempat eksotis, mendaki di pegunungan, kemping di suatu tempat terpencil ata...
-
Bagi anda yang hobby melakukan perjalanan jauh atau berpetualang di alam terbuka, j ika anda sedikit risau tentang kehilangan bawaan anda s...
-
Yang dimaksud dengan barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudi...
-
EKSPOR - IMPOR Seiring dengan perkembangan jaman, definisi mengenai ekspor dan impor pada saat ini telah bergeser dari pengertian...
-
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar d...
-
Yang dimaksud dengan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang/komoditi impor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam incoterms ...
-
Kita semua tentunya sudah tidak asing dengan pohon kelapa, tapi pernahkah kita belajar dari filosofi pohon kelapa? Kelapa (Cocos nucifera...
-
CFR dalam kegiatan ekspor-impor artinya bahwa pihak penjual (eksportir) bertanggung jawab sampai kapal berangkat dari pelabuhan asal ; diant...
-
FOB (free on board) artinya adalah bahwa pihak penjual (eksporter) hanya bertanggung jawab sampai hanya saat barang tiba diatas kapal (telah...
-
DAFTAR GUNUNG DI INDONESIA · Aceh 1. Gunung Leuser 3,445 mdpl. Kab. Aceh Selatan/Aceh Tenggara 2. Gunung Bandahara 3,030...





