27/08/2015
Dwelling Time dan Permasalahannya
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling
time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer)
dibongkar dan diangkat (unloading ) dari kapal sampai petikemas tersebut
meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama.
Proses dwelling time di pelabuhan terbagi atas tiga tahap,
yaitu ; pre-clearance, customs clearance, dan post-clearance. Tiap tahapan
berbeda institusi yang menanganinya.
Pre-clearance adalah proses peletakan petikemas di
tempat penimbunan sementara (TPS) di pelabuhan dan penyiapan dokumen
pemberitahuan impor barang (PIB).
Customs clearance adalah proses pemeriksaan fisik
petikemas (khusus untuk jalur merah), lalu verifikasi dokumen-dokumen oleh Bea
Cukai dan pengeluaran surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
Kegiatan post clearance adalah saat petikemas
diangkut ke luar kawasan pelabuhan dan pihak pemilik petikemas melakukan
pembayaran ke operator pelabuhan.
Jadi, lamanya dwelling time adalah hasil penjumlahan
dari komponen pre-clearance , customs
clearance , dan post-clearance. Angka dwelling time kita rata-rata 5,5
hari. Contoh angka dwelling time di beberapa negara ; Thailand ; 4 hari, Malaysia
; 3 hari dan Singapura ; 1,5 hari.
Faktor lamanya dwelling time bisa jadi karena masih kurang maksimalnya pelayanan dari instansi terkait, tetapi bisa juga diakibatkan karena adanya faktor lain, misalnya lalainya importir dalam mengurus perijinan pendukung impor yang disyaratkan dalam HS code yang digunakan. Misalnya dalam HS code mensyaratkan bahwa komoditi yang diimpor memerlukan perijinan dari BPOM atau Kemendag. Dalam hal perijinan tersebut seharusnya dilengkapi sebelum barang tiba di pelabuhan, tetapi kadangkala barang sudah tiba di pelabuhan tetapi perijinan belum diurus. Dalam kasus tersebut, proses customs clearance pasti baru dilaksanakan setelah perijinan selesai diurus.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan semua pihak, tentunya diperlukan kerjasama lintas sektor, baik dari pemerintah melalui instansi terkait dalam membuat kebijakan dan para pengusaha sebagai user.
Demikian sekedar untuk menambah informasi yang sudah ada.
Subscribe to:
Posts (Atom)
ARTIKEL 33
-
PROSES CUSTOMS CLEARENCE IMPOR BARANG DI PELABUHAN INDONESIA Berikut adalah proses impor barang, sejak dari penyipan doku...
-
KELENGKAPAN PENDAFTARAN PRODUK MAKANAN&MINUMAN DALAM NEGERI (MD) DI BPOM Dalam mendaftarkan makanan produksi Dalam Negeri, pemoh...
-
Cara Sederhana Menangkap Nyamuk Mudah pembuatannya dan aman karena tidak menggunakan bahan-bahan ...
-
Kami ingin menyambut pagi hari dengan segala keterlambatan kami, kami ingin menatap siang dengan segala kepayahan kami dan kami tetap ingi...
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NO. 118/M-DAG/PER/12/2015
-
ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) Dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar Negara-negara anggota ASEAN ...
-
Binatang mencari makan untuk menjaga agar ia bisa bertahan hidup, juga untuk menyusui anaknya yg msh kecil agar tetap hidup. Binatang ti...
-
PRODUK MAKANAN & MINUMAN DALAM Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut : Syarat minimal pendaftar...





