CIF dan CFR secara prinsip sama, hanya saja CIF menambahkan kewajiban kepada penjual (eksportir) untuk membayarkan biaya asuransi. Asuransi untuk laut (marine insurance) umumnya sebesar harga dalam dokumen invoice ditambah 10%. Sistem ini hanya berlaku untuk shipment laut.
Tanggung jawab penjual ; Memilih pengangkut laut dan membayar biaya angkut sampai pelabuhan tujuan, memasukkan barang sampai ke alat angkut (kapal), mendapatkan lisensi ekspor dan membayar biaya asuransi.
Tanggung jawab pembeli ; Menerima barnag yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, melewati pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab ; saat barang melewati pagar kapal pelabuhan pengiriman (asal)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan.
lihat : FOB dan CFR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disep...
-
Adalah suatu jaringan sistem yang mengintegrasikan dan menghubungkan seluruh sistem NSW dari masing-masing instansi terkait, sehingga selu...
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERIJINAN NIE PRODUK MAKANAN/MINUMAN LUAR NEGERI (ML) Produk Luar Negeri (Impor) a. Kelangkapan pengurusan : ...
-
Berikut adalah peralatan dan urutan cara menanam kangkung di botol plastik bekas air mineral. Ini adalah hasil dari uji coba saya dan telah...
-
FOB (free on board) artinya adalah bahwa pihak penjual (eksporter) hanya bertanggung jawab sampai hanya saat barang tiba diatas kapal (telah...
-
Budidaya Jahe Merah Dalam Karung Berikut kami sampaikan urutan kerja yang bisa dijakalnkan untuk memulai budidaya jahe merah dalam karu...
No comments:
Post a Comment