CIF dan CFR secara prinsip sama, hanya saja CIF menambahkan kewajiban kepada penjual (eksportir) untuk membayarkan biaya asuransi. Asuransi untuk laut (marine insurance) umumnya sebesar harga dalam dokumen invoice ditambah 10%. Sistem ini hanya berlaku untuk shipment laut.
Tanggung jawab penjual ; Memilih pengangkut laut dan membayar biaya angkut sampai pelabuhan tujuan, memasukkan barang sampai ke alat angkut (kapal), mendapatkan lisensi ekspor dan membayar biaya asuransi.
Tanggung jawab pembeli ; Menerima barnag yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, melewati pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab ; saat barang melewati pagar kapal pelabuhan pengiriman (asal)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan.
lihat : FOB dan CFR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Yang dimaksud dengan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang/komoditi impor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam incoterms ...
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
Berikut adalah peralatan dan urutan cara menanam kangkung di botol plastik bekas air mineral. Ini adalah hasil dari uji coba saya dan telah...
-
Permendag RI No.83/M-DAG/PER/10/2015
-
EKSPOR - IMPOR Seiring dengan perkembangan jaman, definisi mengenai ekspor dan impor pada saat ini telah bergeser dari pengertian...
-
PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 76/PMK.011/2012
-
Kami ingin menyambut pagi hari dengan segala keterlambatan kami, kami ingin menatap siang dengan segala kepayahan kami dan kami tetap ingi...
-
EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disep...
-
LEGALISTAS IMPORTIR Pengenalan Kegiatan Impor merupakan kegiatan memasukan barang dari daerah pabean Negara lain k...
No comments:
Post a Comment