CIF dan CFR secara prinsip sama, hanya saja CIF menambahkan kewajiban kepada penjual (eksportir) untuk membayarkan biaya asuransi. Asuransi untuk laut (marine insurance) umumnya sebesar harga dalam dokumen invoice ditambah 10%. Sistem ini hanya berlaku untuk shipment laut.
Tanggung jawab penjual ; Memilih pengangkut laut dan membayar biaya angkut sampai pelabuhan tujuan, memasukkan barang sampai ke alat angkut (kapal), mendapatkan lisensi ekspor dan membayar biaya asuransi.
Tanggung jawab pembeli ; Menerima barnag yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, melewati pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab ; saat barang melewati pagar kapal pelabuhan pengiriman (asal)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan.
lihat : FOB dan CFR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
PERIJINAN NIE PRODUK MAKANAN/MINUMAN LUAR NEGERI (ML) Produk Luar Negeri (Impor) a. Kelangkapan pengurusan : ...
-
Berikut adalah dokumen yang diperlukan dalam proses importasi barang : 1. Original Commercial invoice 2. Original packing list 3. Origina...
No comments:
Post a Comment