CIF dan CFR secara prinsip sama, hanya saja CIF menambahkan kewajiban kepada penjual (eksportir) untuk membayarkan biaya asuransi. Asuransi untuk laut (marine insurance) umumnya sebesar harga dalam dokumen invoice ditambah 10%. Sistem ini hanya berlaku untuk shipment laut.
Tanggung jawab penjual ; Memilih pengangkut laut dan membayar biaya angkut sampai pelabuhan tujuan, memasukkan barang sampai ke alat angkut (kapal), mendapatkan lisensi ekspor dan membayar biaya asuransi.
Tanggung jawab pembeli ; Menerima barnag yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, melewati pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab ; saat barang melewati pagar kapal pelabuhan pengiriman (asal)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan.
lihat : FOB dan CFR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar d...
-
Permendag RI No. 84/M-DAG/PER/10/2015
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERATURAN Permenkeu No.132/PMK.010/2015
-
PRODUK MAKANAN & MINUMAN DALAM Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut : Syarat minimal pendaftar...
-
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 85/M-DAG/PER/10/2015
-
Perhitungan Biaya Pengurusan Impor FCL term CIF JAKARTA Berikut biaya pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang terms CIF...
-
Shipping document adalah seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan ekspor/impor. Dokumen tersebut meliputi wesel (bill of exchange),...
-
Kapitalisme bersaudara kembar dengan liberalisme. Dalam konteks ekonomi bisa diartikan bahwa semua aktivitas ekonomi diserahkan kepada &...
-
...............dalam permusyawaratan perwakilan. Dalam beberapa kasus proses politik, pemilihan pemilihan presiden, pemilihan gubernur, wali...
No comments:
Post a Comment