CIF dan CFR secara prinsip sama, hanya saja CIF menambahkan kewajiban kepada penjual (eksportir) untuk membayarkan biaya asuransi. Asuransi untuk laut (marine insurance) umumnya sebesar harga dalam dokumen invoice ditambah 10%. Sistem ini hanya berlaku untuk shipment laut.
Tanggung jawab penjual ; Memilih pengangkut laut dan membayar biaya angkut sampai pelabuhan tujuan, memasukkan barang sampai ke alat angkut (kapal), mendapatkan lisensi ekspor dan membayar biaya asuransi.
Tanggung jawab pembeli ; Menerima barnag yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, melewati pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab ; saat barang melewati pagar kapal pelabuhan pengiriman (asal)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan.
lihat : FOB dan CFR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
PROSES CUSTOMS CLEARENCE IMPOR BARANG DI PELABUHAN INDONESIA Berikut adalah proses impor barang, sejak dari penyipan doku...
-
KELENGKAPAN PENDAFTARAN PRODUK MAKANAN&MINUMAN DALAM NEGERI (MD) DI BPOM Dalam mendaftarkan makanan produksi Dalam Negeri, pemoh...
-
Cara Sederhana Menangkap Nyamuk Mudah pembuatannya dan aman karena tidak menggunakan bahan-bahan ...
-
Kami ingin menyambut pagi hari dengan segala keterlambatan kami, kami ingin menatap siang dengan segala kepayahan kami dan kami tetap ingi...
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI NO. 118/M-DAG/PER/12/2015
-
ASEAN – CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) Dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar Negara-negara anggota ASEAN ...
-
Binatang mencari makan untuk menjaga agar ia bisa bertahan hidup, juga untuk menyusui anaknya yg msh kecil agar tetap hidup. Binatang ti...
-
PRODUK MAKANAN & MINUMAN DALAM Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut : Syarat minimal pendaftar...
No comments:
Post a Comment