PROSES IMPOR BARANG
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Jenis barang yang dapat di impor adalah yang diijinkan dengan memenuhi syarat dan ketentuan kepabeanan.
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka impor barang:
Langkah 1 : Melakukan perencanaan barang apa yang diimpor dari negara mana
adalah berkaitan dengan komoditi apa yang akan diimpor , dari negara mana, berapa jumlah barang, dan moda transportasi yang digunakan. Dalam hal ini termasuk dengan estimasi berapa biaya yang akan dikeluarkan dalam impor tersebut.
Langkah 2 : Melakukan registrasi impor agar mendapatkan perijinan impor
adalah berkaitan dengan registrasi importir sesuai dengan perijinan impor yang berlaku. Syarat utama untuk melakukan impor adalah : barang diimpor harus baru, kecuali diatur secara khusus. Selain perijinan pokok perusahaan ( NPWP,SIUP, dan TDP), para importir juga harus memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
Langkah 3 : Memenuhi persyaratan lartas (barang larangan dan batasan) (jika ada)
adalah berkaitan perijinan khusus sesuai dengan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang larangan dan batasan (lartas) , seperti : NPIK, produsen importir, Iimportir Terdaftar , dll).
Langkah 4 : Menentukan klasifikasi barang ( HS Code)
adalah menentukan klasifikasi barang (HS Code) atas barang yang diimpor. Klasifikasi barang dapat dicheck di Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Klasifikasi barang bertujuan untuk mengetahui berapa tarif bea masuk atas barang impor tersebut. Langkah 4 ini dapat dilakukan bersamaan pada saat langkah 1 dilaksanakan.
Langkah 5 : Membuat pemberitahuan impor barang
adalah berkaitan dengan pembuatan dokumen pemberitahuan pabean impor, yaitu: PIB (Pemberitahuan Impor Barang- BC 2.0). PIB dibuat dengan cara manual (formulir& media disket) dan cara elektronik (PDE/EDI). Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Semarang, Surabaya, Makasar,dan Medan sudah melakukand dengan cara elektronik (PDE/EDI). Dalam hal pembuatan PIB dapat dilakukan sendiri oleh importir dan atau melalui kuasanya, yaitu : PPJK (Pengusaha Perusahaan Jasa Kepabenan).
Langkah 6 : Menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor
adalah menghitung besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPh pasal 22). Perhitungan bea masuk adalah tarif Nilai Pabean (invoice) x BM. Metode menentukan nilai pabean ada 6 metode yang ditetapkan secara hirarki. Salah satu metoda nilai pabean yang sering digunakan adalah metode nilai pabean berdasarkan nilai transaksi.
Langkah 7 : Membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor
adalah berkaitan dengan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, dan PPH pasal 22) atas barang yang diimpor ke bank devisa yang telah kerjasama dengan instansi Bea dan Cukai. Contoh : BCA, Bank Mandiri, Bank Ekonomi, dll
Langkah 8 : Mendapatkan penjaluran barang
adalah berkaitan penjaluran barang impor yang ditetapkan berdasarkan kriteria manjemen resiko. Penjaluran terdiri dari jalur hijau, jalur kuning, jalur merah, jalur Mita Non Prioritas dan Mita Prioritas. Penjaluran ini dibawah kewenangan Bea & Cukai.
Langkah 9 : Melakukan proses pengeluaran barang dari pelabuhan
adalah berkaitan prosedur pengeluaran barang impor. Pengeluaran barang impor dapat dilakukan oleh importir sendiri atau melalui jasa EMKL atau Freight Forwarder.
Langkah 10 : Mengirimkan barang impor ke tempat tujuan bongkar/gudang
adalah pengiriman barang ke tempat tujuan bongkar dilakukan melalui trailer dan truck. Menentukan jenis dan jumlah truck/armada yang digunakan untuk mengangkut barang import disesuaikan dengan jumlah barang dan berat barang, serta jumlah peti kemas yang diimpor. Pengiriman barang dilakukan dapat dilakukan oleh perusahaan jasa pengangkutan, EMKL dan atau freight forwarder.
Demikian semoga bermanfaat, salam satunusa…
No comments:
Post a Comment