KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

30/10/2015

Peraturan Menteri Perindustrian No. 83 Tahun 2015

PERATURAN
Permenperin no. 83/M-IND/PER/9/2015

21/10/2015

ISTILAH EXIM : Customs Advise


Adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor dimana dapat digunakan oleh importer untuk memberitahukan nilai pabean pada pengajuan Pemberitahuan Pabean.
Customs Advice hanya berlaku untuk satu kali pengajuan Pemberitahuan pabean.

Customs Advice tidak berlaku, jika :
Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar ; terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang, dimana ditemukan bukti yang berbeda antara hasil pemeriksaaan fisik barang dengan Customs Advice pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada saat audit kepabeanan

Semoga bermanfaat

09/10/2015

Instansi yang terkait kegiatan EXIM di pelabuhan

Berikut adalah instansi yang terkait dengan kegiatan ekspor, impor dan bongkar muat di pelabuhan laut ;

Pada saat kapal sandar di pelabuhan
CIQ (Customs, Imigration, Quarantine)
Kepanduan (Jasa Pandu)
Pelindo (proses+biaya tambat)

LINI I
Pembongkaran/Pemuatan container
Operator terminal
Agen kapal (THC)
Pengelola TPS
Perusahaan bongkar muat

Pelayanan Impor/Ekspor
Customs
Pelindo
Operator terminal
TKBM (Tenaga Kerja Bopngkar Muat)

GATE
Pemasukan/Pengeluaran Barang
Customs
Polisi
KPLP
Security
Pelindo (pas pelabuhan)
Satuan Pengawal barang

Instansi penerbit ijin/Rekomendasi (Tata Niaga Impor/Ekspor)
Kementrian Perdagangan
Kementrian Perindutrian
Kementrian Pertanian
Kementrian perhubungan
Kementrian Kelautan dan Perikanan
Kementrian Kehutanan
Kementrian Kesehatan
Kementrian Telekomunikasi dan Informasi
Kementrian Lingkungan Hidup
Mabes TNI/Polri, Dephan
Barantan ; BPOM BSN, BKPM
Instansi teknis lainnya

Demikian semoga bermanfaat

07/10/2015

NILAI PABEAN


Yang dimaksud dengan nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang/komoditi impor yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam incoterms ditentukan berupa CIF (cost, insurance&freight). Nilai pabean akan tercantum dalam invoice dan akan diperjelas dengan dicantumkan dalam Deklarasi Nilai Pabean.

Dalam prakteknya, pada saat proses impor dijalankan maka, nilai yang tercantum dalam invoice, bukti pembayaran harga barang ke luar negeri dan yang tercantum dalam DNP harus sama. Dokumen-dokumen tersebut (invoice, DNP) nantinya merupakan sebagian dari dokumen yang diperlukan dalam proses customs clearance.

Semoga bermanfaat…

01/10/2015

ISTILAH EXIM : CUSTOMS ADVICE


Adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor dimana dapat digunakan oleh importer untuk memberitahukan nilai pabean pada pengajuan Pemberitahuan Pabean.
Customs Advice hanya berlaku untuk satu kali pengajuan Pemberitahuan Pabean.

Customs Advice tidak berlaku, jika :
Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar ; terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang, ditemukan bukti yang berbeda dengan Customs Advice pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada saat audit kepabeanan


Semoga bermanfaat…


ARTIKEL 33