KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

03/09/2013

BILL OF LADING


BILL OF LADING

Bill of lading adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut (carrier) dan atau freight forwarder kepada shipper /pengirim barang pada saat mengangkut barang.

Fungsi dari Bill of Lading adalah :

1. Sebagai tanda bukti penerimaan barang oleh pengangkut untuk diangkut, yaitu: nama pengirim barang
    tercantum dalam kolom shipper.
2. Kontrak Pengangkutan, antara carrier , shipper dan consignee, dikenal dengan perjanjian unilateral.
    Perjanjian pengangkutan hanya ditanda tangani oleh pihak pengangkut.
3. Bukti kepemilikan barang ( orang yang memegang B/L adalah pemilik barang) yaitu : nama  penerima
    barang tercantum dalam kolom consignee.
             
Beberapa permasalahan tentang Bill of Lading yang sering muncul, diantaranya :

1.   Data B/L  berbeda dengan yang tercantum di dalam L/C
2.   Pemalsuan B/L oleh consignee (kasus inbound)
3.   B/L rusak karena sesuatu hal
4.   B/L sudah release, tetapi dikembalikan oleh shipper/customer ke shipping line karena ada kesalahan
5.   B/L tidak diambil oleh shipper
6.   Pengalihan tujuan container sedangkan B/L sudah release
7.   Data yang di submit ke customs, berbeda dengan data B/L yang release
8.   Split B/L
9.   Backdate tanggal B/L
10. B/L yang sudah diambil shipper/customer hilang dan minta ganti ke shipping line
                                                                                                                                     

Demikian semoga bermanfaat, salam satunusa…

No comments:

ARTIKEL 33