EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disepakati bersama antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir). Setelah barang tersedia (siap) di tempat tersebut, tanggung jawab atas barang berpindah kepada pembeli, termasuk hingga tempat tujuan, perijinan pabean, dan sebagainya.
Tanggung jawab penjual : menyediakan barang agar siap dijemput pihak pembeli. Tanggung jawab pembeli : Menaikkan barang ke moda angkutan, mengangkut sampai tujuan, melewati pabean, dan sebagainya. Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang telah tersedia di tempat yang telah disepakati/dijanjikan.
Semoga bermanfaat...
lihat FOB, CIF dan CFR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disep...
-
Adalah suatu jaringan sistem yang mengintegrasikan dan menghubungkan seluruh sistem NSW dari masing-masing instansi terkait, sehingga selu...
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERIJINAN NIE PRODUK MAKANAN/MINUMAN LUAR NEGERI (ML) Produk Luar Negeri (Impor) a. Kelangkapan pengurusan : ...
-
Berikut adalah peralatan dan urutan cara menanam kangkung di botol plastik bekas air mineral. Ini adalah hasil dari uji coba saya dan telah...
-
FOB (free on board) artinya adalah bahwa pihak penjual (eksporter) hanya bertanggung jawab sampai hanya saat barang tiba diatas kapal (telah...
-
Budidaya Jahe Merah Dalam Karung Berikut kami sampaikan urutan kerja yang bisa dijakalnkan untuk memulai budidaya jahe merah dalam karu...
No comments:
Post a Comment