EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disepakati bersama antara penjual (eksportir) dan pembeli (importir). Setelah barang tersedia (siap) di tempat tersebut, tanggung jawab atas barang berpindah kepada pembeli, termasuk hingga tempat tujuan, perijinan pabean, dan sebagainya.
Tanggung jawab penjual : menyediakan barang agar siap dijemput pihak pembeli. Tanggung jawab pembeli : Menaikkan barang ke moda angkutan, mengangkut sampai tujuan, melewati pabean, dan sebagainya. Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah pada saat barang telah tersedia di tempat yang telah disepakati/dijanjikan.
Semoga bermanfaat...
lihat FOB, CIF dan CFR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar d...
-
Dalam kegiatan impor seringkali pihak pemilik barang tidak memiliki ijin importasi, sehingga diperlukan kerjasama dengan pihak lain yang me...
-
EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disep...
-
CFR dalam kegiatan ekspor-impor artinya bahwa pihak penjual (eksportir) bertanggung jawab sampai kapal berangkat dari pelabuhan asal ; diant...
-
Angka Pengenal Importir (API) API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan kegia...
-
Pada saat kapal sandar di pelabuhan - CIQ (Customs, Imigration, Quarantine) - Kepanduan (Jasa Pandu) - Pelindo (proses+biaya ...
-
PERATURAN Permenkeu No.132/PMK.010/2015
-
PRODUK MAKANAN & MINUMAN DALAM Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut : Syarat minimal pendaftar...
-
Adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor dimana dapat digunakan oleh importer untuk memberita...
-
Perhitungan Biaya Pengurusan Impor FCL term CIF JAKARTA Berikut biaya pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang terms CIF...
No comments:
Post a Comment