Berikut adalah dokumen yang diperlukan dalam proses importasi barang :
1. Original Commercial invoice
2. Original packing list
3. Original Bill of Lading (OBL/HBL&MBL) untuk shipment laut dan Air Way Bill (HAWB dan
MAWB) untuk shipment udara.
4. Polish asuransi
5. Certificate of Origin (CO) jika ada,
- ASEAN : Form D (CEPT-AFTA) : Common Efective Preferential Tarif Asean Free Trade Area
- China : Form E (ACFTA) : Asean China Free Trade Area
- Korea : Form AK (AKFTA) : Asean Korea Free Trade Area
- Australia - New Zealand : Form AANZ : Asean Australia New Zealand
- Japan : Form JIEPA (IJ-EPA) : Indonesia Japan Economic Partnership Agreemant
- India : Form AI
Disamping dokumen perusahaan :
- API, NIK , NPWP,
- NPIK, IT, Label Bahasa Indonesia, Laporan Surveyor, BPOM, Karantina, dan perijinan lain
(jika HS code impor mensyaratkannya)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
EX-WORKS artinya pihak penjual (eksportir) menentukan tempat pengambilan barang. Tanggung jawab penjual hanya sampai tempat yang telah disep...
-
Adalah suatu jaringan sistem yang mengintegrasikan dan menghubungkan seluruh sistem NSW dari masing-masing instansi terkait, sehingga selu...
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERIJINAN NIE PRODUK MAKANAN/MINUMAN LUAR NEGERI (ML) Produk Luar Negeri (Impor) a. Kelangkapan pengurusan : ...
-
Berikut adalah peralatan dan urutan cara menanam kangkung di botol plastik bekas air mineral. Ini adalah hasil dari uji coba saya dan telah...
-
FOB (free on board) artinya adalah bahwa pihak penjual (eksporter) hanya bertanggung jawab sampai hanya saat barang tiba diatas kapal (telah...
-
Budidaya Jahe Merah Dalam Karung Berikut kami sampaikan urutan kerja yang bisa dijakalnkan untuk memulai budidaya jahe merah dalam karu...
No comments:
Post a Comment