KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

30/04/2015

CIF (Cost, Insurance and Freight) dalam EXIM

CIF dan CFR secara prinsip sama, hanya saja CIF menambahkan kewajiban kepada penjual (eksportir) untuk membayarkan biaya asuransi. Asuransi untuk laut (marine insurance) umumnya sebesar harga dalam dokumen invoice ditambah 10%. Sistem ini hanya berlaku untuk shipment laut.

Tanggung jawab penjual ; Memilih pengangkut laut dan membayar biaya angkut sampai pelabuhan tujuan, memasukkan barang sampai ke alat angkut (kapal), mendapatkan lisensi ekspor dan membayar biaya asuransi.
Tanggung jawab pembeli ; Menerima barnag yang diangkut oleh jasa angkutan, membayar pajak impor, melewati pabean.

Pengalihan resiko/tanggung jawab ; saat barang melewati pagar kapal pelabuhan pengiriman (asal)

Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan.



lihat : FOB dan CFR

No comments:

ARTIKEL 33