FOB (free on board) artinya adalah bahwa pihak penjual (eksporter) hanya bertanggung jawab sampai hanya saat barang tiba diatas kapal (telah diangkut sampai ke atas kapal) yang ditentukan pembeli (importer). FOB hanya berlaku untuk transportasi laut.
Tanggung jawab penjual adalah mengangkut barang sampai diatas kapal, mendapatkan lisensi ekspor dan perijinan ekspor.
Tanggung jawab pembeli adalah memilih pengangkut melalui laut, pengangkut sampai tujuan, melalui pabean.
Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah saat barang sampai diatas kapal. Hal ini sering didefinisikan saat barang telah melewati pagar kapal (ship's rail) pada pelabuhan.
Semoga bermanfaat...
lihat CFR dan CIF
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
ARTIKEL 33
-
Menurut definisi World Bank (2011), pengertian dwelling time adalah waktu yang dihitung mulai dari suatu petikemas (kontainer) dibongkar d...
-
Perhitungan Biaya Pengurusan Impor FCL term CIF JAKARTA Berikut biaya pengurusan impor FCL, dengan pembelian barang terms CIF...
-
Berikut adalah peralatan dan urutan cara menanam kangkung di botol plastik bekas air mineral. Ini adalah hasil dari uji coba saya dan telah...
-
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah lembaga internasional yang secara khusus mengatur perdagangan ant...
-
Adalah suatu jaringan sistem yang mengintegrasikan dan menghubungkan seluruh sistem NSW dari masing-masing instansi terkait, sehingga selu...
-
Pengertian : Adalah harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) atau yang seharusnya dibayar (payable) oleh pembeli (importer) ...
-
IMPOR TANPA API Dalam pembahasan tentang Angka Pengenal Importir (API) dimana importer diwajibkan mempunyai API sebagai syarat unt...
-
PERIJINAN NIE PRODUK MAKANAN/MINUMAN LUAR NEGERI (ML) Produk Luar Negeri (Impor) a. Kelangkapan pengurusan : ...
-
Angka Pengenal Importir (API) API adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan kegia...
-
Pada saat kapal sandar di pelabuhan - CIQ (Customs, Imigration, Quarantine) - Kepanduan (Jasa Pandu) - Pelindo (proses+biaya ...
No comments:
Post a Comment