KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

24/04/2015

FOB (FREE ON BOARD) dalam EXIM

FOB (free on board) artinya adalah bahwa pihak penjual (eksporter) hanya bertanggung jawab sampai hanya saat barang tiba diatas kapal (telah diangkut sampai ke atas kapal) yang ditentukan pembeli (importer). FOB hanya berlaku untuk transportasi laut.

Tanggung jawab penjual adalah mengangkut barang sampai diatas kapal, mendapatkan lisensi ekspor dan perijinan ekspor.

Tanggung jawab pembeli adalah memilih pengangkut melalui laut, pengangkut sampai tujuan, melalui pabean.

Pengalihan resiko/tanggung jawab adalah saat barang sampai diatas kapal. Hal ini sering didefinisikan saat barang telah melewati pagar kapal (ship's rail) pada pelabuhan.

Semoga bermanfaat...

lihat CFR dan CIF

No comments:

ARTIKEL 33