KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

09/07/2015

Barang Pindahan Dalam Istilah Impor

Yang dimaksud dengan barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Barang dimaksud harus tiba bersama-sama pemiliknya atau paling lama 3 (tiga) bulan sebelum atau sesudah pemiliknya tiba di Indonesia.

atas barang pindahan tersebut dibebaskan dari bea masuk dan tidak dipungut pajak impor (tidak berlaku untuk barang dagangan dan kendaraan bermotor)

Adapaun syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak adalah :

1. PNS, Anggota TNI/POLRI yang sedang tugas dinas atau belajar panling singkat 1 (satu) tahun
    dibuktikan dengan surat tugas atau keterangan belajar dari isntansi yang bersangkutan.

2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan       dengan surat keterangan telah selesai belajar.

3. WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri minimal 1 (satu) tahun secara         terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang                       ditandasahkan oleh Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

4. WNA yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganya, setelah mendapatkan :
     - Kartu izin menetap sementara dari Ditjen Imigrasi
     - Kartu Izin Kerja Sementara dari Departemen yang membidangi tenaga kerja minimal 1 (satu)               tahun.

Proses Pengeluaran Barang Pindahan :
1. Pemohon mengajukan Pemberitahuan Impor Khusus (PIBK) dengan surat permohonan, disertai    
    dengan :
- Invoice
- Packing list
- B/L atau AWB
- SKEP pembebasan (PP 8/PP 19)
- IMTA
- KITAS
- Surat keterangan Konjen
- Paspor
- SKEP Pengangkatan Jabatan
- SKEP Pengakhiran Jabatan


------Demikian semoga bermanfaat.

No comments:

ARTIKEL 33