Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah salah nomor khusus yang dikeluarkan oleh Direktorat jenderal Bea dan Cukai bagi badan usaha yang berbadan hukum untuk dapat melakukan proses ekspor, impor dan proses kepabeanan.
NIK akan didapatkan setelah perusahaan (badan usaha) melakukan registrasi di Dir. Bea dan Cukai. Untuk importir salah satunya harus terlebih dahulu mempunyai API (Angka Pengenal Impor), dan eksportir terlebih dahulu mempunyai APE (Angka Pengenal Ekspor). Sedangkan untuk perusahaan jasa Kepabeanan (PPJK) harus sudah terdaftar di Bea dan Cukai sesuai dengan jenis usahanya dan sudah mempunyai nomor EDI.
Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengajuan NIK :
1. NPWP Perusahaan
2. SKT
3. NPWP + KTP Penanggung jawab perusahaan
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. TDP
6. SIUP
7. API/APE (untuk importir/eksportir)
8. Laporan keuangan tahun terakhir (Laporan Rugi/Laba dan Neraca)
9. Akta Pendirian Perusahaan (pertama dan perubahan terakhir jika ada perubahan)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan.
Salam satunusa
NIK akan didapatkan setelah perusahaan (badan usaha) melakukan registrasi di Dir. Bea dan Cukai. Untuk importir salah satunya harus terlebih dahulu mempunyai API (Angka Pengenal Impor), dan eksportir terlebih dahulu mempunyai APE (Angka Pengenal Ekspor). Sedangkan untuk perusahaan jasa Kepabeanan (PPJK) harus sudah terdaftar di Bea dan Cukai sesuai dengan jenis usahanya dan sudah mempunyai nomor EDI.
Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengajuan NIK :
1. NPWP Perusahaan
2. SKT
3. NPWP + KTP Penanggung jawab perusahaan
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. TDP
6. SIUP
7. API/APE (untuk importir/eksportir)
8. Laporan keuangan tahun terakhir (Laporan Rugi/Laba dan Neraca)
9. Akta Pendirian Perusahaan (pertama dan perubahan terakhir jika ada perubahan)
Demikian semoga bermanfaat, mohon koreksi jika ada kesalahan.
Salam satunusa
No comments:
Post a Comment