KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

30/09/2015

NILAI TRANSAKSI DALAM IMPOR


Pengertian :
Adalah harga yang sebenarnya dibayar (price actually paid) atau yang seharusnya dibayar (payable) oleh pembeli (importer) kepada penjual (eksportir) di luar negeri atas barang impor ke daerah pabean, ditambah dengan biaya-biaya yang harus ditambahkan, meliputi :
- Biaya yang termasuk dalam harga (komisi, biaya pengemasan)
- Assist (nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung/tidak, oleh pembeli)
- Royalti/lisensi
- Proceeds (bagian keuntungan yang diserahkan kepada penjual)
- Freight
- Handling charges
- Asuransi

1. Biaya yang termasuk dalam harga
- Biaya Pengemasan ; biaya untuk mengemas barang dalam kemasan, yang menjadi bagian yang    
   tidak tidak terpisahkan dari barang yang bersangkutan, yang meliputi upah dan nilai material
- Biaya Pengepakan ; biaya untuk mengepak barang, dalam bentuk untuk pengiriman barang/ekspor,      meliputi upah dan nilai material

2. Assist/Nilai barang dan jasa yang dipasok secara langsung/tidak, oleh pembeli
- Material, komponen, bagian dari barang sejenis yang terkandung dalam barang impor
- Peralatan, cetakan, dan barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor
- Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor
- Tehnik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan/sketsa yang dilakukan diluar daerah
   pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor
  Metode penghitungan : BM DIBAYAR=BM (1-NA/NT)
        BM : Bea Masuk
        NA : Nilai assist dalam daerah pabean
        NT : Nilai transaksi barang impor mengandung assist

3. Royalti/Lisensi
- Pembayaran yang berkaitan dengan hak paten, merk dagang dan hak cipta Royalti dan biaya lisensi   ditambahkan sepanjang ; dibayar oleh pembeli langsung atau tidak langsung, merupakan  
   persyaratan penjualan barang impor, berkaitan dengan barang impor
- Ketentuan lain :
Pembayaran atas hak untuk memproduksi ulang tidak ditambahkan pada harga
Pembayaran atas hak distribusi dan penjualan kembali tidak ditambhakan pada harga sepanjang         bukan persyaratan penjualan
Apabila pembeli tidak dapat memperkirakan nilai royalty dan/atau biaya lisensi, NP tidak dapat         dihitung dan ditetapkan berdasarkan nilai transaksi, kecuali pembeli mendeklarasikan untuk                 melakukan voluntary payment ;
Pada waktu pengajuan pemberitahuan, pembeli dapat memperkirakan besarnya royalty dan biaya  
   lisensi, ditambahkan pada harga berdasarkan bukti nyata/data obyektif dan terukur
Kepastian keakuratan nilai royalty dan biaya lisensi hanya dapat diketahui melalui audit kepabeanan

4. Proceeds
Adalah nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan atau pemakaian barang impor, yang diserahkan secara langsung atau tidak kepada penjual, sebagai persyaratan atas transaksi jual beli atau tidak

5. Freight/ biaya transportasi
Adalah nilai dari biaya transportasi barang impor ke dalam daerah pabean yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar pada dokumen pengangkutan (B/L atau AWB)

Dalam hal biaya freight belum termasuk dalam nilai transaksi, bukti/data obyektif&terukur    
   besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka biaya transportasi ditetapkan sbb ;
a. Pengangkutan laut : 5% x FOB untuk asean, 10% x FOB untuk Asia non ASEAN/Australia,15% x       FOB selain tersebut.
b. Udara : Berdasarkan tariff IATA

6. Asuransi
Adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor dalam daerah pabean

Dalam hal biaya biaya asuransi belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti/data   obyektif dan  
  terukur tentang biaya asuransi tidak tersedia, maka besaran biaya asuransi harus diisi   = 0,5% x  
  CFR

7. Handling Charges
Adalah segala biaya yang berkaitan dengan pengangkutan barang ke tempat impor dalam daerah yang belum termasuk biaya trasnportasi. Yang termasuk didalamnya adalah biaya pemuatan, pembongkaran, penyimpanan/pergudangan, transit dan handling charges yang timbul sejak barang diangkut ke tempat impor dalam daerah pabean. Hal ini berkaitan dengan Term of payment sesuai incoterms)

Semoga bermanfaat…





No comments:

ARTIKEL 33