KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

26/09/2015

Renungan tentang WORLD TRADE ORGANIZATION


World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia adalah lembaga internasional yang secara khusus mengatur perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. WTO dikatakan sebagai Institusi lintas batas nasional dalam perdagangan internasional antar Negara dalam hal ekspor – impor, antara produsen dan konsumen, bisa juga dengan perusahaan-perusahaan internasional (MNC). WTO didirikan pada 1 Januari 1994 sebagai organisasi perdagangan dunia sebagai kelanjutan dari GATT 1947.

Tujuan WTO untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan, menambah lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan, juga memanfaatkan SDA. Secara fungsional peran WTO adalah memberikan jaminan kepada negara-negara maju dan Negara-negara berkembang. Apabila Negara-negara berkembang bergabung dalam WTO, akan diberikan jaminan barang-barang produk mereka dapat masuk ke pasar negara-negara maju, lalu negara-negara berkembang akan mampu mengontrol perdagangan dunia yang didominasi negara-negara maju lewat aturan-aturan yang berlaku setara di setiap anggotanya.

Tugas WTO adalah mendorong diimplementasikannya liberalisasi ekonomi berdasarkan doktrin pasar bebas. Dalam menjalankan programnya, WTO cenderung menjadi alat Negara maju untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan ekonomi dan perdagangan mereka. Ciri –ciri utama dari WTO :

1.  WTO adalah institusi yang dipersiapkan cukup lama oleh negara-negara maju selama berlangsungnya
    proses Putaran Uruguay dalam kerangka GATT. Institusi ini telah menjadi institusi negosiasi multilateral,  
    artinya institusi yang mempunyai otoritas atas berbagai pengaturan tingkat dunia terhadap anggota-
    anggotanya berdasarkan kesepakatan perundingan. 
2. WTO mempunyai tiga prinsip dasar yang efektif menerobos halangan proteksionisme Negara sebagai 
    pintu masuk liberalisasi ekonomi dalam negeri. Ketiga Prinsip itu disebut sebagai Market Access
   ,yaitu kewajiban suatu Negara untuk membuka pasarnya bagi produk barang dan jasa Negara  
    lain. Prinsip Kedua adalah MFN ( Most Fovoured Nation) dimana Negara yang paling  
    difavoritkan atau diprioritaskan. Prinsip ini memiliki makna bahwa bila suatu Negara
    memberikan fasilitas berbagai kemudahan akses pasar 
    kepada Negara lain, maka otomatis anggota-anggota WTO yang lain juga berhak mendapat
    fasilitas yang  sama. Prinsip ketiga adalah NT ( National Treatment ). Arti prinsip yang ketiga
    ini,adalah jika suatu Negara 
    sudah mengikat kesepakatan dengan WTO maka perusahan-perusahaan yang masuk ke suatu Negara  
    harus diperlakukan “tidak kurang baiknya” dari perusahaan-perusahaan dalam negeri, singkatnya prinsip
    untuk nondiskriminatif.
3. WTO merupakan kontrak seumur hidup. Negara-negara anggota akan terikat seterusnya terhadap        
    kewajiban-kewajiban dan komitmen yang telah diberikan hingga seluruh sektor Negara terbuka
    seluasnya. 
4. WTO mengenal istilah  progressive liberalization, yakni suatu prinsip liberalisasi yang diperlakukan secara           hebat dan terus maju. 
5. WTO adalah rezim pasar bebas yang sepenuhnya menolak segala bentuk proteksionisme. 
6. WTO memperkuat rezim “ Intelectual Property Right ” sebagai dasar atau inti kapitalisme. 
7. WTO memperkuat dominasi Negara maju di meja perundingan dengan mekanisme consensus dan green           room.
8. WTO dalam prakteknya membawakan agenda kepentingan Negara maju.. Prinsip MFN dan  Intellectual
    Property Right  bisa menjadi contoh yang sangat konkret betapa negara-negara maju yang diuntungkan.

Dengan melihat keseluruhan ciri diatas, dapat dikatakan jika WTO merupakan alat dari Negara maju untuk memperkuat penjajahan ekonomi dan perdagangannya di Negara-negara berkembang. Meskipun mekanisme dalam WTO dapat menguntungkan sebagai sistem yang berdasarkan pada aturan-aturan dalam beberapa bidang wajib bagi Negara maju, hal tersebut bersifat mendua dan tidak jelas. Sementar aturan-aturan bagi Negara berkembang bersifat spesifik dan sulit. Contoh dalam bidang TRIPs dimana maksud awal dari hak atas kekayaan intelektual kini diambil alih untuk melayani keinginan perusahaan-perusahaan besar dan mengamankan investasi mereka melalui monopoli pengetahuan. Liberalisasi dianggap baik karena masyarakat dalam negeri akan mendapatkan barang berkualitas dengan harga murah merupakan pandangan yang salah. Akses terhadap barang sangatlah ditentukan oleh daya beli. Meskipun masyarakat diberi barang dengan kualitas baik dan harga yang murah tidak akan berpengaruh bagi kemakmuran masyarakat ketika daya belinya rendah. Daya beli masyarakat dipengaruhi oleh kemampuan produktif mereka. Ketika kemampuan produktif masyarakat dihancurkan oleh liberalisasi, maka daya beli akan turun sebagai akibat unit-unit perusahaan dalam negeri yang kalah bersaing. Keuntungan yang ditawarkan oleh perdagangan bebas WTO yang berdasarkan neoliberal gagal dalam mewujudkan kemakmuran bagi semua pihak. Bisa dilihat jika memang suatu Negara harus mengkhususkan pada produk-produk yang mempunyai faktor produksi paling bagus maka mengapa sekarang ini Negara-negara di dunia tidak melakukannya. Misalnya, Indonesia dan Brazil merupakan salah satu produsen kopi terbesar di dunia, tapi produk yang menguasai pasaran berasal dari Negara-negara Eropa seperti Swiss. Padahal jika dilihat dari segi sumber daya alam dan tenaga kerja, Indonesia dan Brazil memiliki sumber daya alam yang besar dan biaya tenaga kerja yang lebih murah. Anggapan bahwa perdagangan bebas yang dijalankan WTO akan mendorong perdamaian hanya akan menjebak Negara dunia ketiga kedalam mimpi. Saat ini kolonialisme muncul dengan wajah baru. Sifat dasar kapitalisme mentransformasikan dirinya menggunakan berbagai macam cara untuk memperkuat kembali dominasi ekonomi dan politik barat atas Negara-negara berkembang melalui berbagai instrument yang dibentuk, melalui wajah WTO. Pada dasarnya, apakah perdagangan internasional yang dijalankan WTO sekarang ini membawa perdamaian dan kemakmuran ataukah tidak akan sangat ditentukan oleh seberapa besar memberikan manfaat kepada para pihak yang terlibat baik itu Negara maju maupun Negara berkembang. Perdagangan internasional di bawah WTO ini seharusnya memberikan keuntungan yang kurang lebih sama bagi Negara-negara yang terlibat dalam sistem perdagangan WTO sesuai proporsinya. Tetapi dalam perdagangan internasional saat ini, selain banyak terjadi kecurangan, Negara-negara dihadapkan dengan kapasitas dan sumber daya yang timpang. Akibatnya, negar-negara berkembang memperoleh dampak yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan Negara-negara maju karena produknya yang kalah bersaing. Petani di Negara maju mendapatkan subsidi yang sangat besar, berbeda dengan yang terjadi di Negara-negara berkembang. Saat ini Negara-negara berkembang tidak hanya menghadapi dampak subsidi pertanian Negara-negara maju yang mematikan, tapi juga sempitnya lahan yang mereka garap. Oleh karena itu, berapapun jumlah harga pangan yang dihasilkan dari proses perdagangan global di sektor ini tidak akan mampu menutupi kebutuhan dasar Negara berkembang. Mekanisme perdagangan yang adil sulit untuk dicapai, yang ada adalah impelementasi perdagangan internasional WTO dengan kuatnya masing-masing Negara dalam memperjuangkan  kepentingan-kepentingan nasional dan dalam banyak aspek, termasuk perusahaan-perusahaan besar. Dengan begitu, memang perdagangan dibawah WTO menciptakan kemakmuran, tetapi hanya untuk kelompok-kelompok tertentu di Negara-negara maju. Di Negara-negara berkembang, keuntungan-keuntungan ekonomi dan perdagangan saat ini tidak signifikan dalam meningkatkan standar kehidupan mereka. Sebaliknya, perdagangan bebas dibawah WTO telah menciptakan ketimpangan sebagai akibatnya kerugian dialami oleh unit-unit usaha kecil di Negara-negara dunia ketiga karena kalah bersaing. Hal ini terjadi karena syarat dasar terciptanya perdagangan yang adil tidak pernah terpenuhi. Negara-negara dunia ketiga harus bersaing dalam kondisi modal yang terbatas berhadapan dengan Negara-negara maju yang memiliki sumber daya manusia dan teknologi yang maju. Akibatnya, mekanisme perdagangan yang dijalankan WTO dengan cara apapun tidak akan pernah mampu menciptakan kemakmuran bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan secara adil. Hal ini lebih karena dari niat awal didirikannya, WTO adalah adalah alat penjajahan ekonomi model baru dari negara-negara maju kepada negara-negara berkembang.

Salam,


No comments:

ARTIKEL 33