KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

08/07/2013

ANGKA PENGENAL IMPOR (BARU)


TATA CARA IMPOR BARANG

Tata cara impor barang di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Importir mencari supplier barang (eksportir di luar negeri) barang sesuai dengan komoditi yang akan diimpor.
  2. Setelah ada kesepakatan harga, importir membuka Letter of Credit (L/C) di bank devisa dengan melampirkan  Purchase Order (PO) mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar bank ke bank luar negeri untuk menghubungi supplier hingga terjadi perjanjian sesuai dengan kesepakatan dalam L/C
  3. Supplier/eksportir di luar negeri menyiapkan komoditi/barang yang dipesan importir untuk dikirim ke pelabuhan tujuan.
  4. Supplier menyiapkankan dokumen-dokumen impor berupa ; Bill of Lading (B/L), invoice, packing list dan beberapa dokumen pendukung lainnya (bila dibutuhkan) seperti ; sertifikat karantina, health certificate/free sale, COO, Form A, Form E, Form D, dan sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut dikirimkan kepada importir melalui faximile atau email untuk dikoreksi apabila ada kesalahan, sebelum dokumen original dikirim ke importir.
  5. Dokumen-dokumen original yang disebut di atas (no 4) dikirimkan kepada bank. Sementara itu dokumen original kedua dikirimkan kepada importir.
  6. Importir membuat dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB). Jika importir sudah memiliki modul PIB dan EDI sistem sendiri, maka importir dapat mengisi dan mengirimkan sendiri dokumen PIB. Bila importir tidak memiliki PIB dan EDI maka importir harus bekerja sama Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk melakukan proses input dan pengiriman PIB.
  7. Berdasarkan PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa jumlah bea masuk, PPH dan pajak-pajak lainnya (jika ada) yang harus dibayar. Importir wajib untuk melengkapi semua dokumen yang diminta dalam PIB tersebut
  8. Importir membayar pajak PIB ke bank devisa
  9. Bank mengirimkan data ke  Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE) atau EDI.
  10. Importir mengirimkan PIB ke SKP Bea dan Cukai melalui media PDE/EDI
  11. Data PIB divalidasi kebenarannya oleh Portal http://www.insw.go.id (Indonesia National Single Window atau INSW). Dalam proses ini juga dilakukan verifikasi perijinan (analyzing point) terkait dengan Lartas (larangan dan/atau pembatasan) impor
  12. Jika INSW menemukan kesalahan maka PIB yang diajukan oleh importir akan ditolak. Importir tersebut harus memperbaiki PIB dan mengirimkannya kembali (kembali ke proses no 6)
  13. Bila proses validasi di INSW telah selesai, maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke SKP Bea dan Cukai
  14. SKP kembali melakukan validasi data PIB dan juga analyzing point
  15. Jika data benar maka akan dilakukan penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau, maka Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) langsung diterbitkan
  17. Jika PIB terkena jalur kuning, maka akan dilakukan pemeriksaan dokumen impor tanpa pemeriksaan fisik.
  18. Jika PIB terkena jalur merah, maka petugas Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor. Bila tidak ditemukan adanya pelanggaran maka SPPB akan segera diterbitkan. Akan tetapi bila ditemukan adanya pelanggaran, maka importir akan dikenakan sanski sesuai undang-undang yang berlaku
  19. Setelah SPPB diterbitkan, maka importir akan mendapat pemberitahuan dari Bea dan Cukai. Sementara itu SPPB akan dicetak melalui modul PIB
  20. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan melampirkan dokumen asli dan SPPB.
  21. Barang dikirim ke gudang importir  
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
  1. Impor baru
  2. Profil Importir High Risk
  3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  4. Barang Impor Sementara
  5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  6. Ada informasi intelejen/NHI
  7. Terkena sistem acak/random
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi


No comments:

ARTIKEL 33