KEPADA TUHAN KAMI BERHUTANG, KEPADA NEGARA KAMI BERHUTANG, KEPADA ALAM KAMI BERHUTANG.......KONSULTASI GRATIS PROSEDUR, TATA CARA BERKAITAN DENGAN EKSPOR-IMPOR DAN HAL-YANG TERKAIT...email:nusaraya45@gmail.com

19/07/2013

Persyaratan Pendaftaran Produk Makanan Dalam Negeri (MD)


PRODUK MAKANAN & MINUMAN DALAM


Prosedur dan Persyaratan pendaftaran BPOM adalah sebagai berikut :

Syarat minimal pendaftaran Umum dan ODS produk MD :
 - Fotokopi ijin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Kordinasi     
   Penanaman Modal (BKPM)
 - Hasil analisa laboratorium (COA) asli yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi
   (klaim gizi), zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran
   logam. Keabsahan COA tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian.
 - Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan di Indonesia
 - Contoh produk.
 - Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan langkap.
 - Khusus untuk ODS, dilampirkan surat pesetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah   
   mendapatkan nomor pendaftaran. Formulir yang telah diisi, dibuat masing-masing rangkap 4  
   (empat). 1 (satu) rangkap untuk arsip produsen dan 3 (tiga) rangkap untuk diserahkan kepada     
   petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Umum 
       Berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna   
            merah;
            Berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter berwarna hijau;
            Berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna  
            biru ;
b.    ODS
       Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru;
       Berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan warna    
            merah.

Semua formulir pendaftaran, baik ODS maupun Umum, akan dilakukan evaluasi dimana keputusannya dapat berupa : ditolak, disetujui dengan syarat  (penambahan data yang harus   
(dilengkapi) atau disetujui. Keputusan untuk Umum diperoleh paling lambat 3 bulan,   
sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat 1 hari.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat, jika anda memerlukan bantuan terkait hal tersebut diatas silakan menghubungi kami.

---baca berikutnya--- : KELENGKAPAN PENDAFTARAN MAKANAN&MINUMAN DALAM NEGERI (MD) DI BPOM


Salam Satunusa

No comments:

ARTIKEL 33